Kejati Kepri Tetapkan dan Tahan Tiga Tersangka Korupsi Cukai Rokok

 Kejati Kepri Tetapkan dan Tahan Tiga Tersangka Korupsi Cukai Rokok

Foto: Kejati Kepri Tahan Oknum BP Karimun Terkait Kasus Korupsi Pengaturan Barang Kena Cukai.

Tanjung Pinang, Letternews.net – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan dan menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengaturan barang kena cukai di Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas (BP) Karimun periode 2016-2019. Ketiga tersangka ditahan pada Kamis (28/8).

Para tersangka tersebut adalah CA, mantan Kepala BP Karimun, serta YI dan DA, yang merupakan Ketua dan Anggota Tim Pengawasan dan Pengendalian Rokok pada masa itu.

Mereka diduga menetapkan alokasi kuota rokok non-cukai di wilayah FTZ Karimun tanpa dasar data yang valid dan tidak sesuai dengan kebutuhan wajar daerah. Tindakan ini bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:  Badan Pemulihan Aset Berhasil Lelang Barang Rampasan Korupsi Terpidana I Wayan Candra Senilai Rp6 Miliar

Kerugian Negara Mencapai Miliaran Rupiah

Akibat penetapan kuota yang tidak sesuai, terjadi kelebihan alokasi rokok yang seharusnya dikenakan pungutan cukai, pajak rokok, dan PPN. Menurut hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepri, perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp182.968.301.876,85.

Saat ini, penyidik telah menahan tersangka YI dan DA selama 20 hari di Rutan Tanjungpinang. Sementara itu, tersangka CA tidak ditahan karena alasan kesehatan.

BACA JUGA:  Bawa 3 Bukti Kuat, Garda Tipikor Indonesia Dorong Kejagung Usut Tuntas Keterlibatan Demer Dugaan Korupsi APD Covid 19

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, J. Devy Sudarso, mengatakan bahwa penahanan ini merupakan komitmen Kejaksaan dalam mengusut tuntas kasus korupsi yang merugikan keuangan negara. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Editor: Anto.

.

Bagikan: