Kejati Bali Tahan Kepala Dinas Perizinan Buleleng Ini Kasus

 Kejati Bali Tahan Kepala Dinas Perizinan Buleleng Ini Kasus

Foto : I Made Kuta digiring ke mobil tahanan Kejaksaan dengan tangan diborgol dan telah mengunakan rompi warna pink.

Letternews.net — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menahan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng, I Made Kuta Kamis (20/3/2025). Ia itahan atas dugaan kasus pemerasan perizinan KKKPR/PKKPR Pembangunan Perumahan Bersubsidi di Buleleng.

BACA JUGA:  Walikota Denpasar Rangkul Komonitas dan Edukasi Bersama Jaga Kebersihan Lingkungan

Sebelumnya Kuta diperiksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng hampir 1,5 jam dari pukul 09.00 hingga 10.30 wita. Dengan menggunakan pakaian adat madya, tangan terborgol dan sudah mengenakan rompi warna pink, Made Kuta digiring ke mobil tahanan Kejaksaan untuk selanjutnya dibawa ke Kejati Bali.

Kepala Seksi Pengendalian Operasi Kejati Bali, Anak Agung Ngurah Jayalantara saat membenarkan telah mengamankan pejabat di Buleleng terkait permasalahan perizinan di Kabupaten Buleleng atas dugaan pemerasan perizinan.

BACA JUGA:  Kapolri dan Panglima TNI Pimpin TFG Pengamanan KTT AIS

“Iya dibawa Tim penyidik ke Kejati Bali. IMK dibawa ke Kejati atas dugaan pemerasan Proses perijinan KKKPR/PKKPR Pembangunan Perumahan Bersubsidi di Buleleng. Ada beberapa pertanyaan tadi dan hampir 1,5 jam diperiksa,” ujar Agung Jayalantara.

Kepala DPMPTSP ditetapkan sebagai tersangka diduga masih berkaitan dengan kasus rumah subsidi yang tengah didalami Kejaksaan Tinggi Bali di Buleleng. Namun Agung Jayalantara masih enggan membeberkan dan menunggu keterangan resmi dari Kejaksaan Bali.

Editor: Anto

.

Bagikan: