Kejari Kota Malang Terima Penitipan Kerugian Negara Rp 2,14 Miliar dari Tersangka KS: Komitmen Pengembalian Penuh Dana Korupsi Aset Daerah

 Kejari Kota Malang Terima Penitipan Kerugian Negara Rp 2,14 Miliar dari Tersangka KS: Komitmen Pengembalian Penuh Dana Korupsi Aset Daerah

Foto: Penitipan pembayaran kerugian keuangan negara/daerah senilai Rp 2.149.171.000,00 dari tersangka berinisial KS

MALANG, Letternews.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang mengumumkan telah menerima penitipan pembayaran kerugian keuangan negara/daerah senilai Rp 2.149.171.000,00 dari tersangka berinisial KS. Penitipan dana tersebut berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan aset Pemerintah Kota Malang di Jalan Dieng Nomor 18, Kelurahan Gading Kasri, Klojen, periode 2011 hingga 2025.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Malang pada hari ini, Selasa (11/11/2025), mengonfirmasi bahwa jumlah kerugian yang dititipkan oleh Tersangka KS melalui kuasa hukum dan perwakilan keluarga ini setara dengan total kerugian yang dihitung oleh Inspektorat Daerah Kota Malang.

BACA JUGA:  Bulan Bakti Pramuka, Ratusan Pramuka Denpasar Bakti Lingkungan Bersih Pantai Mertasari 

Kronologi dan Komitmen Kejari

  1. Penetapan Tersangka: Pada Kamis, 16 Oktober 2025, Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Malang telah menetapkan saudari KS sebagai tersangka dalam perkara ini.
  2. Hasil Audit: Berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigasi Khusus Inspektorat Daerah Kota Malang (Nomor: 700.1.2.1/97/35.73.300/2025), dugaan kerugian daerah tercatat sebesar Rp 2.149.171.000,00.
  3. Penitipan Dana: Hari ini, Tersangka KS menitipkan pembayaran senilai penuh dari kerugian tersebut.

Kejari Kota Malang menegaskan bahwa uang penitipan tersebut segera disita dan akan dititipkan di Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Kota Malang di Bank BNI Cabang Malang.

BACA JUGA:  Wujudkan Strategi Jaga Stabilitas Harga dan Inflasi Jelang Hari Raya Nyepi Tahun Caka 1947 dan Idul Fitri 1446H, Wawali Arya Wibawa Pimpin High Level Meeting TPID Kota Denpasar

“Penitipan Pembayaran Kerugian Keuangan Negara ini adalah salah satu bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Kota Malang untuk sepenuhnya mengembalikan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi,” demikian pernyataan resmi Kejari Kota Malang.

Tindakan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menjerat pelaku korupsi sekaligus memulihkan aset dan keuangan daerah yang telah dirugikan.

Editor: Rudi.

.

Bagikan: