Kejari Badung Teken MoU dengan RSD Mangusada

 Kejari Badung Teken MoU dengan RSD Mangusada

Foto: Penandatanganan MoU antara Kepala Kejaksaan Negeri Badung Dr. Suseno (kemeja biru) dengan Direktur RSD Mangusada Badung dr I Wayan Darta (dua dari kanan) di kantor Kejari Badung

Letternews.net — Rumah Sakit Daerah (RSD) Mangusada Kabupaten Badung menandatangani Perjanjian Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung di kantor Kejari Badung, Senin (3/6/2024).

BACA JUGA:  Keadilan Restoratif, Kejari Badung Hentikan Penuntutan Kasus Pencurian

Kegiatan tersebut disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung, Dr. Suseno, para kasi serta Tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Badung, Direktur Rumah Sakit Daerah Mangusada, dr I Wayan Darta beserta jajaran.

Kajari Badung Suseno dalam sambutannya menyampaikan MoU tersebut menekankan peran Jaksa Pengacara Negara memiliki tugas pokok dan fungsi di antaranya untuk bantuan hukum serta penegakan hukum.

BACA JUGA:  Kontingen Kwarcab Pramuka Denpasar Ikuti Jambore Nasional Pramuka 2022

“Melalui penandatanganan MoU pada hari ini diharapkan dapat menjadi langkah awal Jaksa Pengacara Negara untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya kepada Rumah Sakit Daerah Mangusada sehingga dapat menyelesaikan permasalahan bidang hukum perdata dan tata usaha negara (TUN) yang dialami oleh Rumah Sakit Daerah Mangusada,” tandas Suseno.

Reporter: Rah

.

Bagikan: