Kejari Badung Lindungi Hak Anak Yatim Piatu

 Kejari Badung Lindungi Hak Anak Yatim Piatu

Foto: Kepala Kejari Badung, Sutrisno Margi Utomo, S.H., M.H

Letternews.net — Kejaksaan Negeri (kejari) Badung melakukan terobosan penting dalam upaya memperjuangkan hak-hak anak yatim piatu di Bali, khususnya di bidang pendidikan.

Diprakarsai oleh Kepala Kejari Badung, Sutrisno Margi Utomo, S.H., M.H., sejak menjabat pada Juni 2024, upaya ini pertama kalinya diwujudkan melalui pengajuan permohonan penetapan perwalian bagi anak-anak yatim piatu yang diasuh oleh Yayasan Anak-Anak Bali

BACA JUGA:  Akhir Tahun 2022, Jaksa Agung ST Burhanuddin Sampaikan Evaluasi Kinerja Bidang-bidang

Kejaksaan, melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN), tidak hanya berfungsi sebagai lembaga penuntutan, tetapi juga memiliki peran sosial yang aktif dalam pemenuhan hak-hak anak, terutama mereka yang terlantar dan tidak memiliki wali resmi.

Upaya ini dilakukan untuk memastikan hak pendidikan anak-anak tersebut terpenuhi dengan baik.

BACA JUGA:  Presiden Jokowi Pergi Baliho Ganjar-Mahfud di Bali Dipasang Lagi

Bersama Dinas Sosial Kabupaten Badung, Kejari Badung mendata anak-anak yang membutuhkan penetapan hak perwalian.

“Saat ini, tiga anak telah diajukan ke Pengadilan Negeri Denpasar dan sedang menunggu proses persidangan, ” info Sutrisno, Kamis (17/10/2024).

BACA JUGA:  Gudang Kayu Jati Dilalap Api

Sutrisno berharap inisiatif ini menjadi inspirasi bagi kejaksaan lainnya di Bali dan mampu memberikan manfaat besar bagi masyarakat, terutama dalam melindungi hak-hak anak yatim piatu.

Reporter: Tim

.

Bagikan: