Kejari Badung Limpahkan 12 Tahanan ke Lapas Kelas II Kerobokan

 Kejari Badung Limpahkan 12 Tahanan ke Lapas Kelas II Kerobokan

Foto: 12 Tahanan dipindahkan ke Lapas Kelas II Kerobokan

Letternews.id — Kejaksaan Negeri Badung kembali menitipkan 12 Tahanan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan. Kamis, 24 Pebruari 2022.

Dimana sebelumnya sejumlah tahanan sebanyak 19 orang diantaranya 7 (tujuh) orang Tahanan perkara Narkotika dipidahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bangli dan 12 orang tahanan tindak pidana umum pada hari Senin dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tabanan , ujar I Ketut Maha Agung Kepala Kejaksaan Negeri Badung  didampingi IG Gatot Hariawan. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo. Kepala Seksi Bidang Intelijen.

BACA JUGA:  Kejaksaan Negeri Badung Adakan, Temu Kangen dengan Insan Pers

Yang mana tahanan yang dipindahkan tersebut merupakan tahanan yang berstatus masih dalam proses sidang atau telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar.

Pemindahan tahanan tersebut dikarenakan Lapas Kelas II Kerobokan selain over kapasitas dan pertimbangan keamanan, faktor hak asasi juga menjadi pertimbangan Kejaksaan Negeri Badung untuk memindahkan tahanan tersebut.

BACA JUGA:  KPK Tetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Bupati Tabanan Eka Wirastuti

”hingga saat ini permasalahan terkait dengan over kapasitas masih belum mendapatkan solusi, sehingga kami membangun sinergi dan membangun komunikasi dengan Lapas Bangli dan Lapas Tabanan sebagai alternatif kami dalam menyiasati permasalahan over kapasitas di Lapas Kerobokoan tersenut. Semoga hal ini menjadi perhatian pemerintah dan segera didapatkan solusi yang terbaik terkait dengan proses penanganan tahanan tersebut” imbuh Kajari Badung.

(LN/RLS)

.

Bagikan: