Kejaksaan Negeri Badung Musnahkan Barang Bukti

 Kejaksaan Negeri Badung Musnahkan Barang Bukti

Foto: Musnahkan Barang Bukti

Letternews.id — Kejaksaan Negeri Badung telah di laksanakannya Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Pohon Ganja dalam perkara atas nama terdakwa Basroni Rais oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan,Kejaksaan Negeri Badung, Fajar Said, S.H, I Gede Gatot Hariawan selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Badung serta JPU Kejari Badung . Rabu, (20/4).

BACA JUGA:  Jurusan Gizi Poltekkes Kemenkes Denpasar Gelar Diklat Gizi Bencana

Perkara bermula dari laporan dan informasi masyarakat tentang Penyalahgunaan Narkotika, pada hari Selasa tanggal 01 Februari 2022 lalu.

Anggota Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan terhadap Tersangka bernama Basroni Rais yang beralamatkan Jln. Ahmad Yani Selatan No. 21, Br. Wanasari, Ds. Dauh Puri Kaja, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar.

Pada saat melakukan pengeledahan petugas menemukan barang bukti berupa 14 (empat belas) paket narkotika jenis Shabu, 1(satu) buah alat hisap Sabu, 1 (satu) buah plastic klip berisi narkotika diduga jenis ganja, 1 (satu) toples plastic kecil berisi Narkotika diduga jenis Ganja, 1 (buah) timbangan digital, 1 (satu) bungkus pipet plastic bening garis kuning putih, 1 (satu) bendel plastik klip yang ditunjukan oleh tersangka.

BACA JUGA:  Dukung Vaksinasi Massal Pramuka Peduli Kwarda Bali Kerahkan Kekuatan

Selain itu Saat petugas melakukan penggeledahan kembali diseputaran rumah pelaku ditemukan 2 (dua) pohon Narkotika jenis Ganja yang ada di halaman depan rumah tersangka.

Tersangka diancam sebagaimana dimaksud dengan Pasal 114 ayat(1) atau Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(LN/HUM)

.

Bagikan: