Kejaksaan Agung Periksa 7 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina

 Kejaksaan Agung Periksa 7 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina

Foto: Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah

JAKARTA, Letternews.net – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melanjutkan pendalaman kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 hingga 2023.

BACA JUGA:  Dana Desa Raib Rp850 Juta! Kaur Perencanaan Jegu Didakwa Korupsi di Pengadilan Tipikor

Pada Jumat (24/10/2025), Tim Penyidik memeriksa tujuh orang saksi terkait perkara yang telah menyeret Tersangka HW dkk. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.

Tujuh orang saksi yang diperiksa berasal dari berbagai latar belakang perusahaan dan peran, termasuk mantan direktur utama Pertamina:

  1. NW selaku Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2018-2024.
  2. NS selaku Senior Account Manager PT Pertamina Patra Niaga periode 2021 s.d. sekarang.
  3. S selaku HRD PT Mahameru Kencana Abadi.
  4. TRA selaku Kepala Terminal PT Orbital Terminal Merak.
  5. N selaku Finance Accounting and Tax Manager PT Orbital Terminal Merak.
  6. IHP selaku Pemimpin Cabang PT BRI Multi Finance Indonesia.
  7. TR selaku Account Officer PT BRI tahun 2011-2014.
BACA JUGA:  Sekjen Perindo Tutup Pintu Untuk Ferry Irawan

“Adapun ketujuh orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka HW dkk,” kata Juru Bicara Kejaksaan Agung.

Pemeriksaan terhadap saksi-saksi kunci ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung untuk menuntaskan kasus korupsi yang melibatkan tata kelola energi nasional dalam periode yang cukup panjang tersebut.

Editor: Rudi.

.

Bagikan: