Perkuat Ketahanan Pangan, Petani Jahe di Susut Gunakan Pupuk Organik Plus Jamur Trichoderma
Kejaksaan Agung dan Kejati Riau Tangkap Buronan Robby Mattoaly

Foto: Kejati Riau berhasil meringkus buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Robby Mattoaly
Jakarta, Letternews.net – Tim Gabungan Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau berhasil meringkus buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Robby Mattoaly. Penangkapan terpidana kasus penggelapan ini dilakukan pada Jumat, 15 Agustus 2025, di kawasan Pluit Karang Elok, Penjaringan, Jakarta Utara.
Detail Penangkapan dan Profil Terpidana
Robby Mattoaly, seorang pria berusia 65 tahun asal Ujung Pandang, merupakan buronan yang dicari oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Riau. Ia beralamat di Jalan Alaydrus, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat. Pria yang berprofesi sebagai swasta ini menjadi terpidana dalam kasus penggelapan senilai Rp500 juta.
Kasus ini bermula dari perkara pembayaran komisi atau fee marketing dalam Surat Perjanjian Penawaran Pemasaran antara PT Duri Mall Indah dengan pihak tenant. Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1057/K/Pid/2011 tanggal 10 Oktober 2012, Robby Mattoaly dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Saat ditangkap, Robby Mattoaly bersikap kooperatif. Selanjutnya, ia dibawa untuk diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejari Bengkalis untuk menjalani hukuman.
Pesan Tegas Jaksa Agung
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk terus memburu buronan yang masih berkeliaran. Jaksa Agung menginstruksikan jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap para buronan demi tegaknya kepastian hukum.
Dalam pernyataannya, Jaksa Agung juga mengimbau seluruh buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri. Ia menegaskan, “Tidak ada tempat persembunyian yang aman bagi para buronan. Lebih baik menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.”
Editor: Anto.