Kejaksaan Agung Amankan DPO Awalludin Mantan Bendahara Panwaslu

 Kejaksaan Agung Amankan DPO Awalludin Mantan Bendahara Panwaslu

Foto: Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung

Jakarta — Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Negeri Lampung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Lampung. Senin 19 Mei 2025 bertempat di Jl. Kebagusan, Jakarta Selatan.

BACA JUGA:  Posyandu di Denpasar Bertransformasi Jadi Pusat Layanan Komprehensif 6 Bidang SPM

Terpidana Awalludin, S.E. selaku Bendahara Pengeluaran Panwaslu Kabupaten Lampung Tengah tahun 2009 diamankan karena telah memperkaya diri dengan tidak menyetorkan sisa dana uang persediaan (UP) dan tambahan uang persediaan (TUP) kegiatan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada Panwaslu Kabupaten Lampung Tengah sebesar Rp249.954.500 (dua ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh empat ribu lima ratus rupiah)

Saat diamankan, Terpidana Awalludin bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian ditindaklanjuti.

BACA JUGA:  Bawaslu Kota Denpasar Lantik Panwaslu Kelurahan/Desa Se-Kota Denpasar

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.

Editor: Anto.

.

Bagikan: