Kejagung Kembali Tetapkan Satu Tersangka Lagi Kasus Korupsi Proyek BTS

 Kejagung Kembali Tetapkan Satu Tersangka Lagi Kasus Korupsi Proyek BTS

Foto: Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejakgung RI)

Letternews.net — Kejagung atau Kejaksaan Agung RI menetapkan Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki sebagai tersangka kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

BACA JUGA:  Sedang Main Catur Tersangka Dugaan Korupsi Perkerasan Beton Semen Ditangkap 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Kuntadi menyebut penetapan tersangka terhadap Yusrizki dilakukan setelah pihaknya mengantongi bukti permulaan yang cukup.

“Setelah kita lakukan pemeriksaan secara intensif, penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup. Sehingga, pada hari ini juga yang bersangkutan kita naikkan statusnya sebagai tersangka,” kata Kuntadi dikutip Suara.com, Sabtu (17/6/2023).

Lebih lanjut, Kuntadi menjelaskan, tersangka Yusrizki emiliki peran sebagai pihak yang ditunjuk untuk menyediakan panel surya sistem dalam proyek pengadaan infrastruktur BTS 4G paket 1 sampai dengan 5.

BACA JUGA:  KPK Tetapkan 13 Tersangka Baru Korupsi Proyek Kemenhub

“Diduga di dalam penyediaan perangkat ini terdapat indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan bersama-sama dengan tersangka lain, yang telah kita tetapkan terlebih dahulu,” jelas Kuntadi.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Agung RI juga memutuskan untuk menahan Yusrizki.

Ia ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI. Dalam perkara ini Kejaksaan Agung RI total telah menetapkan delapan tersangka.

BACA JUGA:  Kapolda Bali Pimpin Upacara HUT Brimob Polri Ke-78

Enam di antaranya yang telah lebih dahulu ditetapkan tersangka terkait tindak pidana korupsi, yakni; Johnny G Plate selaku mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, dan Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment.

Sedangkan satu tersangka lainnya atas nama Windi Purnama ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (LN/RD)

.

Bagikan: