Kawal Dana Desa, Jamintel Tekankan Sinergi Kejaksaan-ABPEDNAS dan Target “Zero Korupsi” Lewat Aplikasi Digital

 Kawal Dana Desa, Jamintel Tekankan Sinergi Kejaksaan-ABPEDNAS dan Target “Zero Korupsi” Lewat Aplikasi Digital

Foto: Jamintel Reda Manthovani ajak ABPEDNAS Sulsel sinergi kawal dana desa. Simak penggunaan Aplikasi Jaga Desa untuk capai target Zero Korupsi di 2026.

MAKASSAR, Letternews.net – Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Reda Manthovani, melakukan langkah strategis dalam mengamankan masa depan pembangunan desa di Sulawesi Selatan. Menghadiri pengukuhan pengurus DPD dan DPC ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional) Provinsi Sulawesi Selatan pada Kamis (29/01/2026), Jamintel menegaskan komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan tata kelola desa yang bersih dan transparan.

Langkah ini sejalan dengan Program Direktif Presiden 2026 dan Asta Cita keenam, yang menempatkan desa sebagai motor penggerak utama pemerataan ekonomi nasional.

BACA JUGA:  Jembatan Gantung Wear Fair Penting untuk Mobilitas Orang dan Barang

Darurat Korupsi Desa: Data Menunjukkan Lonjakan Perkara

Di balik besarnya kewenangan dan anggaran yang diterima desa, Jamintel memberikan catatan merah terkait tren penyimpangan dana desa. Data menunjukkan kenaikan kasus korupsi aparatur desa yang sangat signifikan:

  • Tahun 2023: 187 perkara.

  • Tahun 2024: 275 perkara.

  • Tahun 2025: Melonjak tajam hingga 535 perkara.

“Fakta ini menunjukkan bahwa pendekatan represif saja tidak cukup. Kejaksaan mengedepankan fungsi pencegahan melalui prinsip ultimum remedium, menjadikan hukum sebagai pembimbing pembangunan, bukan sekadar alat penghukum,” ujar Jamintel Reda Manthovani.

BACA JUGA:  Ditreskrimsus Polda Bali Hadirkan "SIYANDE" Tangkal Kejahatan Online

Inovasi Jaga Desa: Pantau Anggaran Real-Time

Sebagai solusi konkret, Kejaksaan mengoptimalkan aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding atau Aplikasi Jaga Desa. Inovasi teknologi ini menjadi senjata baru bagi ABPEDNAS dan perangkat desa untuk:

  1. Pemantauan Transparan: Mengawasi alur keuangan desa secara akurat dan seketika (real-time).

  2. Konsultasi Hukum: Kanal komunikasi langsung dengan Kejaksaan Negeri untuk solusi persoalan keuangan.

  3. Perlindungan Intimidasi: Kanal khusus untuk melaporkan gangguan dari oknum luar.

  4. Pengawasan Internal: Tersedia kanal pelaporan langsung ke Jamintel jika terdapat oknum Jaksa yang melakukan pemerasan atau intimidasi terhadap perangkat desa.

BACA JUGA:  Bali Tak Tergoyahkan! Sabet Peringkat 1 Destinasi Terbaik Dunia 2026, Koster: Bukti Kekuatan Budaya di Tengah Isu Global

BPD Sebagai Benteng Integritas

Jamintel mengingatkan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peran krusial dalam fungsi legislasi dan pengawasan kinerja Kepala Desa. Sinergi antara BPD yang berintegritas dan Kejaksaan sebagai mitra strategis diharapkan mampu menciptakan ketahanan pangan dan kemandirian ekonomi.

“Kami ingin mewujudkan desa yang mandiri dan sejahtera dengan target ‘Zero Korupsi’. Hukum harus menjadi pedoman dalam setiap kebijakan demi kemaslahatan masyarakat,” tegas Jamintel.

Editor: Rudi.

.

Bagikan: