Kasus RSUD Koltim Memanas! KPK Periksa Pejabat Kemenkes Andi Saguni Terkait Quick Win Presiden dan Dugaan Korupsi Proyek DAK
Foto: KPK

JAKARTA, Letternews.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur (Koltim). Terbaru, KPK memeriksa pejabat Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Andi Saguni (AS), yang menjabat sebagai Sekretaris Ditjen Pelayanan Kesehatan 2024–2025, pada Minggu (23/11/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Andi Saguni difokuskan untuk mendalami perannya sebagai Sesditjen terkait dengan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) atau Quick Win Presiden yang diduga menyangkut proyek RSUD Koltim.
“Penyidik mendalami saksi AS terkait perannya sebagai Sesditjen dalam Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) atau Quick Win Presiden ini,” kata Budi Prasetyo.
Aliran Uang dan Keterlibatan Pihak Swasta
Selain Andi Saguni, penyidik juga memeriksa Thian Anggy Soepaat (TAS), Staf Gudang KSO PT PCP, PT RBM, dan PT PA. Keterangan Thian didalami terkait pengetahuannya mengenai penyerahan uang dari pemberi kepada salah satu tersangka dalam kasus ini.
Kasus ini telah menjerat Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, yang ditetapkan sebagai tersangka suap setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 7 Agustus 2025.
Bupati Abdul Azis ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya: Andi Lukman Hakim (PIC Kemenkes), Ageng Demanto (PPK proyek), serta dua pihak swasta, Deddy Karnady dan Arif Rahman.
Modus Basic Design dan Pengaturan Lelang
Kasus bermula pada Desember 2024, di mana terjadi pertemuan antara pihak Kemenkes dengan konsultan perencana untuk membahas Basic Design RSUD yang didanai Dana Alokasi Khusus (DAK). Kemenkes diduga membagi pekerjaan Basic Design 12 RSUD melalui penunjukan langsung.
Pada Januari 2025, terjadi pertemuan antara pejabat Pemkab Kolaka Timur dengan Kemenkes untuk membahas pengaturan lelang pembangunan rumah sakit tipe C tersebut. Dugaan aliran uang juga terjadi dari Ageng Dermanto kepada Andi Lukman Hakim.
Editor: Rudi.








