Kasus Pembunuhan Songan Memasuki Babak Baru: Tiga Kakak Beradik Resmi Jadi Tersangka

 Kasus Pembunuhan Songan Memasuki Babak Baru: Tiga Kakak Beradik Resmi Jadi Tersangka

Foto: Kasi Humas Polres Bangli, Iptu I Ketut Gede Ratwijaya

BANGLI, Letternews.net – Kasus pembunuhan yang menewaskan dua warga Banjar Tabu, Desa Songan, Kabupaten Bangli, kini memasuki babak baru setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangli resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ironisnya, para tersangka dan korban diketahui masih memiliki hubungan persaudaraan dan tinggal dalam satu banjar.

Tiga tersangka yang diamankan tak lama setelah insiden berdarah pada Minggu (12/10) itu adalah I Ketut Arta alias Mangku Arta (29), Jro Wage (40), dan Mangku Bersi (33).

Kasi Humas Polres Bangli, Iptu I Ketut Gede Ratwijaya, menjelaskan bahwa ketiganya resmi ditahan sebagai tersangka sejak Senin (13/10) malam. Mereka dijerat dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 338 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 subsider Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Sebelum penetapan tersangka, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti,” ujar Ratwijaya, Selasa (14/10).

BACA JUGA:  Prabowo Ajak Bangsa Jaga Persatuan, Kritik Boleh Asal Tidak Menghasut

Dipicu Chat Facebook dan Duel Tantangan

Ratwijaya mengungkapkan, peristiwa tragis ini bermula dari percakapan di Messenger Facebook sekitar pukul 07.46 Wita. Akun ‘Zerro Semedhi’ milik korban, Jro Sumadi (47), menantang duel akun milik tersangka Arta, dengan menyinggung persoalan penyetopan mobil Jeep wisata.

Tak lama setelah itu, Arta melintas di depan warung Jro Sumadi dan mengaku dihadang oleh ketiga korban (Jro Sumadi, I Ketut Artawan/55, dan Wayan Ruslan/53) yang membawa senjata tajam. Arta kemudian melarikan diri dan memberitahukan kejadian itu kepada dua kakaknya, Jro Wage dan Mangku Bersi.

Ketiganya kemudian mendatangi lokasi dengan membawa dua bilah pedang dan satu tombak, yang berujung pada perkelahian tak terhindarkan.

BACA JUGA:  Nyoman Kenak : Semeton Pasek Harus Perkuat Berkolaborasi dan Inovasi 

Korban Tewas Akibat Senjata Tajam

Dalam insiden tersebut, dua korban tewas di tempat:

  • I Ketut Artawan tewas akibat luka terbuka di kepala bagian depan dan lengan kanan.
  • Jro Semadi tewas akibat luka terbuka di bagian perut.

Sementara, korban Wayan Ruslan (53) masih menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli. Ratwijaya memastikan bahwa korban juga membawa senjata tajam.

BACA JUGA:  Unmas Denpasar, Kampus Pertama di Bali Raih Akreditasi Unggul

Hasil Autopsi Belum Diterima Polisi

Manager Hukum dan Humas RSUP Prof. Ngoerah, Dewa Ketut Kresna, membenarkan bahwa dua jenazah telah selesai diautopsi.

“Dari hasil pemeriksaan luar, tim forensik menemukan luka di bagian kepala pada jenazah I Ketut Kartawa [Artawan]. Sedangkan pada jenazah Jero Sumadi ditemukan luka di perut dan paha. Kedua luka tersebut disebabkan senjata tajam,” jelas Dewa Kresna.

BACA JUGA:  KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan

Jenazah kedua korban telah dikembalikan ke rumah duka di Banjar Tabu pada Senin (13/10) malam. Namun, hingga Selasa (14/10), hasil autopsi resmi masih dalam proses analisa dan koordinasi dengan penyidik Polres Bangli.

Saat ini, personel Polres Bangli masih disiagakan di Desa Songan untuk menjaga wilayah tetap kondusif pasca-insiden berdarah antar-saudara tersebut.

Editor: Rudi.

.

Bagikan: