Kasus Mr. Terimakasih Naik Sidik! Polda Bali Segel Proyek Villa Tanpa Izin, Kerugian 29 Investor Asing Tembus Rp 80 Miliar, Terlapor Segera Ditahan
Foto: Seorang influencer asal Rusia, Sergeii Domogatsky

DENPASAR, Letternews.net – Kasus dugaan penipuan investasi properti yang melibatkan influencer asal Rusia, Sergeii Domogatsky alias Mr. Terimakasih, kini memasuki fase krusial penyidikan. Direktorat Reserse Siber Polda Bali menerima 30 laporan pengaduan dari 29 investor asing dengan total kerugian fantastis mencapai Rp 80 miliar.
Direktur Reserse Siber Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra, S.I.K., M.H, mengungkapkan bahwa kasus ini menjadi salah satu perkara investasi lintas negara terbesar yang ditangani Polda Bali tahun 2025.
“Total 30 laporan pengaduan dari warga negara asing yang menjadi korban dugaan penipuan investasi. Kerugian mencapai sekitar Rp 80 miliar,” cetus AKBP Ranefli.
Proyek di Tiga Kabupaten Disegel karena Perizinan ‘Bolong’
Penyelidikan Polda Bali menunjukkan, proyek-proyek villa Mr. Terimakasih yang tersebar di Tabanan, Klungkung, dan Bangli sebagian besar bermasalah dengan perizinan.
-
Tabanan: Lahan dijanjikan zona pariwisata, tetapi tidak ada proses perizinan sama sekali.
-
Klungkung: Proyek dikelola PT PMA (PT Indo Heaven Estate) namun dokumen wajib seperti persetujuan pemanfaatan ruang dan izin bangunan belum dikantongi.
-
Bangli: Proyek yang sudah 25% pembangunan (PT Ecocomplect Group Indonesia) menyimpang dari gambar rencana dan tidak memiliki persetujuan lingkungan.
“Usaha milik Mr. Terimakasih sudah dihentikan sementara. Ya kami sudah segel untuk kepentingan penyelidikan, dan kasus dilaporkan untuk peninjauan izin usaha di tingkat pusat,” ungkap sumber di lingkungan Polda Bali, Minggu (16/11/2025).
Kompleksitas Kripto dan Potensi TPPU
Kasus ini semakin kompleks karena transaksi investasi diduga menggunakan kripto. Polda Bali telah berkoordinasi dengan Indodax dan PPATK untuk mendalami aliran dana dan potensi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penyidikan mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (1) UU ITE (informasi menyesatkan), Pasal 372/378 KUHP (penggelapan/penipuan), dan dugaan awal TPPU.
“Dalam waktu dekat, kita panggil dia. Tidak menutup kemungkinan, yang bersangkutan bisa saja ditahan demi kepastian hukum,” tegas sumber Polda Bali.
Kasus ini mendapat perhatian penuh pimpinan Polda Bali karena berpotensi merusak citra Bali sebagai destinasi investasi yang aman.
Editor: Rudi.








