Kasus Korupsi Satelit Kemhan: PT Navayo Diselidiki, Kerugian Negara Capai Rp335 Miliar

Foto: Mayjen TNI Dr. M. Ali Ridho, Jaksa Agung Muda Pidana Militer
JAKARTA, Letternews.net – Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM PIDMIL) merilis perkembangan terbaru terkait dugaan kasus korupsi pengadaan user terminal untuk satelit slot orbit 1230 BT di Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada tahun 2016. Kasus ini melibatkan PT Navayo International AG dan sejumlah pihak, termasuk pejabat Kemhan.
Proses Ilegal dan Kerugian Negara
Kasus ini bermula dari penunjukan langsung PT Navayo oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Badan Sarana Pertahanan (Baranahan) Kemhan, tanpa melalui proses tender yang sah. Penunjukan ini didasarkan pada rekomendasi tersangka ATVDH, seorang tenaga ahli satelit Kemhan, dan disetujui oleh tersangka Laksda TNI (Purn) LNR, selaku Kabaranahan Kemhan/PPK.
Kontrak senilai USD 34,19 juta kemudian diamandemen menjadi USD 29,9 juta, meskipun anggaran masih diblokir dan belum dapat digunakan. Parahnya, PT Navayo justru menagih pembayaran sebesar USD 16 juta meskipun pekerjaan belum diselesaikan sepenuhnya.
Hasil pemeriksaan teknis menunjukkan adanya indikasi kecurangan. Perangkat Handphone Navayo yang dibeli tidak memiliki fitur keamanan yang dijanjikan, pembangunan user terminal tidak berfungsi, dan uji fungsi satelit tidak pernah dilakukan.
Gugatan Arbitrase dan Ancaman Aset Negara
Setelah proyek ini bermasalah, PT Navayo International AG mengajukan gugatan arbitrase di International Chamber of Commerce (ICC) Singapura dan memenangkan gugatan tersebut. Akibatnya, pemerintah Indonesia diwajibkan membayar sebesar USD 20,86 juta, dan kini menghadapi risiko nyata penyitaan aset, termasuk Wisma Wakil Kepala Perwakilan RI dan rumah dinas di Paris.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai USD 21.384.851,89, atau setara dengan sekitar Rp335 miliar.
Kasus ini kini sedang ditangani oleh Tim Penyidik Koneksitas untuk menuntaskan penyelidikan dan memastikan semua pihak yang bertanggung jawab mendapatkan hukuman setimpal.
Editor: Rudi.