Sekda Bali Serahkan Medali di AFC 2025, Menpora Dorong Akselerasi Anggar Menuju Olimpiade
Kasus Jero Kepisah Babak Baru Kuasa Hukum Cium Rekayasa Penyidik

oplus_2
Letternews.net — Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan silsilah keluarga Jero Kepisah kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (15/4/2025). Pada sidang kali ini, JPU menghadirkan tiga penyidik Ditreskrimsus Polda Bali sebagai saksi.
Dalam sidang lanjutan yang berlangsung selama dua jam lebih tersebut terungkap fakta baru. Kuasa hukum terdakwa I Made Sugiarta menerangkan pihaknya mengendus adanya keterlibatan penyidik Polda Bali dalam kasus tersebut.
“Ada beberapa fakta menarik ketika penyidik melakukan pemeriksaan (saksi) itu di luar kantor,” ungkap I Made Sugiarta usai persidangan.
Sugiarta menyebut, ada potensi kongkalikong antara penyidik dan pelapor lantaran pemeriksaan dilakukan di luar kantor. Terlebih, terlapor hadir dalam setiap kesempatan penyidik melakukan pemeriksaan saksi.
Selain itu, Made Sugianta mengatakan saksi-saksi yang diperiksa penyidik juga sesuai orderan (pesanan) pelapor.
“Lalu apa yang diperiksa terkait dengan saksi malahan saksi dari terlapor itu tidak semua diperiksa. Sedangkan saksi-saksi yang tidak semestinya itu justru yang diperiksa. Ini merupakan sebuah kejanggalan bagi kami ini sangat terorganisir,” urainya.
“Kalau dampaknya kan tidak adanya keseimbangan dalam melaksanakan pemeriksaan perkara dalam hal ini. Artinya tidak ada pembanding yang harus sebenarnya dilakukan oleh penyidik,” jelasnya.
Setali tiga uang, kuasa hukum lain I Made Somya juga menemukan fakta baru. Saat penyidik melakukan uji lab untuk membuktikan keaslian silsilah, justru mereka menguji pipil.
“Obyek permasalahannya adalah silsilah tapi yang diperiksa adalah pipil. Itu menjadi catatan,” ujar Somya.
Somya juga menilai, penyidik yang dihadirkan sebagai saksi, tidak bisa memberikan jawaban yang tegas dan berubah-ubah.
“Misalnya yang terkait dengan situasi Anak Agung Eka Wijaya (pelapor) bagaimana dia melapor, kok bisa lapor data ada, padahal Eka Wijaya saat sedang melapor tidak pegang data,” timpalnya.
Somya bahkan menyebut, penetapan tersangka Anak Agung Ngurah Oka (kliennya) berdasarkan keyakinan penyidik dan ada beberapa yang tidak prosedural dalam penyidikan.
Editor: Anto