Tertimpa Pohon Tumbang di Monkey Forest 2 WNA Meninggal Dunia
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Kotawaringin Timur di Hentikan
Letternews.net — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus dugaan suap oleh Bupati Kotawaringin Timur, Supian Hadi.
Mantan Kader PDIP itu sebelumnya dijerat dalam kasus suap pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Kotawaringin Timur tahun 2010-2012.
“Perkara atas nama tersangka SH sudah dikeluarkan Penghentian Penyidikannya oleh KPK berdasarkan keputusan pimpinan per bulan Juli,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Selasa 13 Agustus 2024.
Juru bicara berlatar belakang penyidik itu mengatakan keputusan menghentikan kasus berdasarkan gelar perkara atau ekspose terkait kerugian negara yang tidak memenuhi unsur.
“Dikarenakan untuk pembuktian kepada yang bersangkutan dianggap tidak cukup terkait perhitungan kerugian negaranya,” kata Tessa.
“Jadi ada salah satu unsur perhitungan kerugian negara yang dianggap tidak memenuhi menjadi bagian dari keuangan negara artinya tidak jadi bagian kerugian negara. Atas petunjuk tersebut dilakukan ekspose dan keputusannya adalah dilakukan penghentian penyidikan,” imbuhnya.
Tessa menambahkan penghentian kasus tersebut tidak berkaitan dengan politik. Mengingat Supian Hadi telah mendapat rekomendasi dari PAN untuk maju di Pilgub Kalimantan Tengah.
“Kami sampaikan tadi tidak cukup bukti terkait perhitungan kerugian negaranya. KPK tidak mentersangkakan orang atau menghentikan penyidikan berdasarkan kerangka politik,” ucap Tessa.
“Tidak karena yang bersangkutan elektabilitasnya tinggi,” lanjut dia.
Seperti diketahui, KPK mengumumkan status tersangka Supian Hadi pada awal Februari 2019 silam. Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi berkaitan dengan proses pemberian IUP kepada tiga perusahaan di Kabupaten Kotawaringin Timur selama periode 2010-2012.
Atas penerbitan IUP itu, KPK menduga Supian Hadi telah merugikan negara hingga Rp5,8 triliun dan USD 711 ribu (setara Rp9,9 miliar dengan asumsi kurs Rp14 ribu).
Saat itu, KPK menggunakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Reporter: Pol