Kartu Keluarga hingga Akta Nikah Bisa Dicetak Sendiri, Ini Caranya

 Kartu Keluarga hingga Akta Nikah Bisa Dicetak Sendiri, Ini Caranya

Foto: Gambar

Letternews.net — Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah membuat terobosan baru di bidang kependudukan.

Saat ini, masyarakat dapat mencetak dokumen kependudukan secara mandiri menggunakan kertas HVS 80 gram.

BACA JUGA:  Terkait WNA Ber KTP Denpasar, Ini Penjelasan Disdukcapil Denpasar

Terobosan baru ini mampu menciptakan penghematan besar dalam alokasi anggaran dokumen kependudukan hingga Rp450 miliar.

Melansir dari laman Indonesiabaik.id, Kamis (25/7/2024), terdapat beberapa jenis dokumen kependudukan yang bisa dicetak sendiri.

BACA JUGA:  Jurusan Gizi Poltekkes Denpasar Gelar Diklat Gizi Dan Penyerahan MoU Dengan Perbekel Desa Kesiman

Dokumen yang dicetak secara mandiri itu memiliki kekuatan hukum sama dengan dokumen kependudukan sebelumnya.

Adapun keaslian dokumen tersebut dapat dibuktikan dengan menggunakan QR (quick responsescanner pada aplikasi di smartphone.

Jenis-jenis dokumen kependudukan yang bisa dicetak sendiri, di antaranya:

1. Biodata Penduduk
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Akta Pencatatan Sipil
4. Surat Kependudukan
5. Akta Kematian
6. Akta Nikah.

BACA JUGA:  Wayan Koster Ketua PDI Perjuangan Bali Gaungkan Arak Bali di Lomba Mixology

Sementara itu, penduduk yang ingin mencetak dokumen kependudukan sendiri perlu mengajukan permohonan ke Dinas Dukcapil setempat.

Berikut langkah-langkahnya:

1. Mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan dengan datang langsung ke kantor Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota atau secara online melalui website dan/atau aplikasi resmi.

2. Petugas Dinas Dukcapil akan memproses permohonan pencetakan dokumen kependudukan.

3. Setelah permohonan diproses sampai dengan dokumen ditandatangani secara elektronik (TTE) oleh Kepala Dinas Dukcapil, pemohon akan mendapatkan notifikasi melalui SMS dan/atau email berupa informasi tautan untuk cetak dokumen kependudukan beserta nomor PIN.

BACA JUGA:  Pemerintah Terapkan KTP Digital

4. Pemohon dapat menggunakan informasi tersebut untuk mencetak dokumen kependudukan secara mandiri dengan kertas HVS biasa.

5. Untuk memastikan keamanannya, nomor PIN diberikan secara pribadi oleh Dinas Dukcapil kepada pemohon melalui email atau SMS. Dalam redaksi notifikasi tersebut juga menyatakan PIN bersifat rahasia dan tidak boleh dibagikan atau disebarluaskan kepada siapapun.

Di samping itu, masyarakat juga bisa mengecek keaslian dokumen kependudukan yang dicetak sendiri, dengan cara berikut:

1. Cek QR code atau TTE pada bagian pojok kanan bawah dokumen yang telah dicetak sendiri

2. Scan QR code tersebut menggunakan perangkat smartphone yang telah aktif moda pemindai QR

3. Selanjutnya penduduk akan dialihkan langsung terhubung dengan laman resmi dukcapil.kemendagri.go.id

4. Masukkan kode ‘Captcha’ pada kolom yang tersedia, kemudian klik ‘Tampilkan’

BACA JUGA:  Dukcapil Gencarkan Pelayanan Jemput Bola Perekaman KTP-el Langsung Jadi

Apabila dokumen kependudukan asli, maka hasil pindai akan muncul tanda centang warna hijau dan tertulis dokumen aktif.

Sedangkan apabila dokumen kependudukan palsu atau tidak sesuai dengan database, maka akan muncul silang warna merah.

Reporter: Tim

.

Bagikan: