Oknum Polisi Jambret di Buleleng Terancam Dipecat Tidak Hormat! Kalung Emas Pedagang Dirampas
Kakek 75 Tahun Ditangkap Polisi, Rudapaksa Disabilitas Rungu Wicara di Buleleng Hingga Hamil 7 Bulan

Foto: Polres) Buleleng berhasil menangkap pelaku rudapaksa
BULELENG, Letternews.net – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Buleleng berhasil menangkap pelaku rudapaksa terhadap seorang wanita penyandang disabilitas rungu wicara di Kabupaten Buleleng, Bali. Pelaku, yang ternyata adalah orang dekat korban, ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya pada Jumat (3/10/2025).
Pelaku berinisial IMS (75), warga Kecamatan Buleleng, yang tidak lain adalah tetangga korban.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura, mengungkapkan bahwa pelaku ditahan atas kasus kekerasan seksual yang dilakukan berulang kali. Berdasarkan pengakuan korban (33), pelaku sudah melakukan persetubuhan sebanyak empat kali, yang mengakibatkan korban kini hamil 7 bulan.
“Korban ini sempat melawan. Tapi karena korban disabilitas rungu wicara, kesulitan minta tolong. Pelaku juga sempat mengancam korban dengan menunjukkan tangan mengepal,” ungkap Widura di Polres Buleleng, Sabtu (4/10/2025).
Widura menjelaskan, korban dan tersangka sebenarnya saling kenal karena tinggal berdekatan. Korban juga sering berbelanja di warung milik pelaku.
Aksi kekerasan pertama terjadi pada Jumat (28/3/2025) di semak-semak tepi sungai dekat rumah korban. Seminggu kemudian, pelaku kembali beraksi dengan mendobrak masuk rumah korban yang tinggal seorang diri.
“Korban memang tinggal seorang diri. Waktu itu korban sedang tidur, lalu dipaksa oleh tersangka,” tambah Widura. Pelaku kembali melakukan aksi serupa beberapa minggu kemudian di semak-semak tepi sungai yang sama.
Saat ini, pelaku IMS sudah menjalani proses penahanan di Polres Buleleng. Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan terus berlanjut.
Editor: Rudi.