Raperda “Bale Kerta Adhyaksa” Disahkan, Kado Ulang Tahun ke-67 untuk Provinsi Bali
Jubir PN Jakpus Hormati Kewenangan Konstitusional Presiden soal Abolisi dan Amnesti

Foto: Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Andi Saputra
Jakarta, Letternews.net – Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Andi Saputra, menyampaikan pernyataan terkait keputusan Presiden mengenai pemberian abolisi dan amnesti. Menurutnya, PN Jakpus menghormati keputusan tersebut karena merupakan kewenangan konstitusional Presiden yang diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“Kami menghormati bahwa hal ini merupakan kewenangan konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945,” kata Andi Saputra, Jumat (1/8/2025).
Pernyataan ini menegaskan posisi pengadilan sebagai lembaga yudikatif yang tunduk pada aturan konstitusi. Pemberian abolisi dan amnesti oleh Presiden adalah bagian dari mekanisme hukum di Indonesia yang telah ditetapkan oleh UUD 1945.
Berdasarkan UUD 1945, abolisi adalah penghapusan proses hukum bagi seseorang yang sedang menjalani pemeriksaan, sementara amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang telah dijatuhkan. Keduanya memerlukan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Andi Saputra tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai kasus spesifik yang mungkin terkait dengan pernyataan ini, namun penekanannya pada “kewenangan konstitusional” menunjukkan sikap institusional yang netral dan patuh terhadap dasar hukum yang berlaku.
Editor: Anto.