JPU Kejari Jembrana Ajukan Kasasi ke MA, Tolak Vonis Oknum PNS Pemerkosa Anak Asuh Meski Hukuman Sudah 15 Tahun

 JPU Kejari Jembrana Ajukan Kasasi ke MA, Tolak Vonis Oknum PNS Pemerkosa Anak Asuh Meski Hukuman Sudah 15 Tahun

Foto: Kasi Intel Kejari Jembrana Gedion Ardana Reswari

 

JEMBRANA, Letternews.net – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana memastikan akan melanjutkan perjuangan hukum dengan mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap putusan banding Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial I Ketut Herjaya (49). Terdakwa divonis bersalah dalam kasus persetubuhan terhadap anak asuhnya di bawah umur.

Langkah kasasi ini ditempuh setelah Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Negara, yang menjatuhkan vonis pidana penjara 15 tahun dan denda Rp100 juta.

“Jaksa memastikan mengajukan upaya hukum kasasi perkara oknum PNS,” tegas Kasiintel Kejari Jembrana, Gedion Ardana Reswari, Minggu 19 Oktober 2025.

BACA JUGA:  Dua Kpala Daerah Koster - Dedi: Beda Gaya, Sama Visi

Poin Krusial: Perbedaan Undang-Undang yang Dibuktikan

Meskipun secara angka hukuman (15 tahun penjara) sudah mendekati tuntutan jaksa, yakni 15 tahun penjara dan denda Rp100 juta (subsider 1 tahun), JPU tetap mengajukan kasasi. Perbedaan minor yang ada hanyalah pada subsider denda, di mana jaksa menuntut 1 tahun dan pengadilan memutus 6 bulan penjara.

Namun, poin krusial yang mendasari jaksa melakukan perlawanan hukum adalah perbedaan undang-undang yang dibuktikan oleh Majelis Hakim.

Jaksa Penuntut Umum tetap meyakini terdakwa bersalah melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 81 Ayat (3).

BACA JUGA:  SMK Farmasi Saraswati 3 Denpasar, Terus Cetak Lulusan Berkualitas

Sebaliknya, Majelis Hakim hingga tingkat banding, menjatuhkan vonis berdasarkan dakwaan alternatif kedua jaksa, yaitu Pasal 6 huruf c jo Pasal 4 ayat (2) huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf e dan huruf g UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Ada perbedaan undang-undang dibuktikan, sehingga jaksa melakukan upaya hukum kasasi,” jelas Gedion. Jaksa ingin putusan terhadap oknum PNS yang tega menyetubuhi anak asuh yang dititipkan kepadanya ini sesuai dengan tuntutan awal dan UU Perlindungan Anak yang diyakini relevan.

Kasus ini terungkap setelah korban (NL), yang dititipkan di rumah terdakwa sejak 2022, melahirkan di kamar mandi rumah terdakwa pada Januari 2025. Korban, yang disetubuhi sejak akhir 2023 saat masih berusia 15 tahun, tidak berani melapor karena diancam akan diusir. Kecurigaan keluarga yang melihat kemiripan wajah bayi dengan terdakwa akhirnya membongkar perbuatan bejat tersebut.

Editor: Rudi.

.

Bagikan: