JPU Hadirkan Lima Orang Saksi Mantan Pegawai BPN Denpasar di Perkara Pemalsuan Silsilah Jero Kepisah

 JPU Hadirkan Lima Orang Saksi Mantan Pegawai BPN Denpasar di Perkara Pemalsuan Silsilah Jero Kepisah

Foto: Suasana Persidangan perkara pemalsuan silsilah 

Letternews.net — Tuduhan AA Eka Wijaya terhadap AA Ngurah Oka dalam perkara pemalsuan silsilah yang dilaporkan terkait klaimnya atas tanah waris keluarga Jero Kepisah nampaknya bak mengangkat senjata, menodong diri sendiri.

Pasalnya, tuduhan tersebut kini mengarah kepadanya. Dari sekian banyak saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah dihadapkan di muka sidang justru menguatkan bahwa terdakwa tidak melakukan pemalsuan seperti yang dituduhkan.

BACA JUGA:  Pemerintah Provinsi Bali Semakin Serius Tanggulangi AIDS

Teranyar, dalam sidang Selasa (4/3/25), JPU menghadirkan lima orang saksi mantan pegawai BPN Denpasar. Dalam kesaksiannya, tidak satupun membenarkan tuduhan pelapor Eka Wijaya.

Eka Wijaya yang awalnya menuduh AA Ngurah Oka memalsukan silsilah almarhum I Gusti Raka Ampug, justru diterangkan mantan pegawai BPN Denpasar itu bahwa I Gusti Raka Ampug dimaksud adalah leluhur Ngurah Oka dari Jero Kepisah.

“Dalam dokumen warkah tanah yang saya baca, atas nama I Gusti Raka Ampug itu di Puri Kepisah, bukan Puri Jambe Suci,” ungkap Kepala BPN Denpasar 2018, I Ketut Suburdjo saat ditanya JPU dalam persidangan di PN Denpasar, Selasa (4/3/2025).

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Dua Pelaku Dugaan 'Money Politic'

Hal yang sama juga disampaikan 4 saksi mantan pegawai BPN Denpasar lainnya. Keempat saksi itu diantaranya, Happy Eka Sary, Kasubsi Sengketa, Nyoman Supriyantara, Kasubsi Pendaftaran Hak Tanah, Sukakartini Yasa, Sekretaris Tim Sidang dan Sintya Dewi.

Mereka mengungkapkan bahwa dalam dokumen warkah tertulis jelas nama I Gusti Raka Ampug berasal dari Jero Kepisah.

Sementara tim kuasa hukum terdakwa AA Ngurah Oka, I Made Putra Somya usai persidangan mengatakan, keterangan seluruh saksi mantan pegawai BPN Denpasar justru memberatkan tuduhan pelapor Eka Wijaya.

“Dari saksi-saksi itu kita dapat point bahwa yang membuat silsilah itu tidak hanya terdakwa saja. Ada 14 orang dan terdakwa hanya berlaku sebagai kuasa dari 14 orang itu. Dimana ada sertifikat yang kemudian dihasilkan juga ada 14 nama di dalamnya,” kata Made Somya.

BACA JUGA:  Ancaman bagi Pariwisata, JMSI Bali Ajak Media Kawal Penyelesaian Masalah Sampah

“Dan yang paling penting disini tidak ada I Gusti Raka Ampug dari Jero Jambe Suci. Semua dari Banjar Kepisah. Artinya Raka Ampug adalah leluhur dari terdakwa itu sendiri,” tandasnya.

Editor: Anto

.

Bagikan: