Jelang HUT ke-80 RI, Paskibraka Kota Denpasar Resmi Dikukuhkan
JPU Dinilai Tidak Percaya Diri, Tuntutan Kasus Jero Kepisah Dinilai Tak Sesuai Fakta Persidangan

Foto: Sidang kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah dengan terdakwa Jero Kepisah kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar
Denpasar, Letternews.net – Sidang kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah dengan terdakwa Jero Kepisah kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar. Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai tidak percaya diri karena tuntutan yang dibacakan tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Selasa, 5 Agustus 2025.
Tim kuasa hukum Jero Kepisah, I Kadek Duarsa mengatakan, JPU menuntut kliennya dengan 3 bulan penjara. Tuntutan ini jauh di bawah ancaman maksimal yang seharusnya bisa dijatuhkan. Hal ini, menurut Kadek Duarsa, menunjukkan bahwa JPU sebenarnya tidak yakin dengan kasus yang mereka tangani.
“Tuntutan 3 bulan ini sangat aneh. Banyak saksi dan bukti yang meringankan klien kami, namun diabaikan oleh jaksa. Sepertinya jaksa ragu-ragu dan tidak berani menuntut lebih,” ujar Kadek Duarsa seusai persidangan.
“Kami merasa tuntutan yang dibacakan tadi sama sekali tidak sesuai dengan fakta persidangan,” ungkap Kadek Duarsa kepada wartawan.
Duarsa melanjutkan, tuntutan JPU terhadap kliennya tersebut sarat asumsi dan belum bisa dianalisa secara jelas.
“Jadi bagi kami hanya prejudice. Itu sebuah anggapan yang belum bisa dianalisa secara jelas sama Jaksa Penuntut Umum,” tambahnya.
Lebih jauh, Duarsa menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan pledoi alias nota pembelaan terhadap tuntutan JPU.
“Karena tuntutan Jaksa Penuntut Umum sudah dibacakan, apapun alasannya kami tetap akan mengajukan pembelaan. Dan pembelaan itu kami akan runut semuanya, termasuk semua fakta-fakta persidangan kami akan sampaikan di sana,” tegas Duarsa.
Pihak JPU belum memberikan komentar terkait tanggapan tim kuasa hukum. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan atau pleidoi dari tim kuasa hukum Jero Kepisah. Tim kuasa hukum berharap, majelis hakim dapat mempertimbangkan semua fakta yang ada dan memberikan keputusan yang seadil-adilnya.
Editor: Anto.