Jokowi Tetapkan 14 Februari 2024 Hari Libur Nasional

 Jokowi Tetapkan 14 Februari 2024 Hari Libur Nasional

Foto: Presiden Joko Widodo

Letternews.net — Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional.

“Menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024,” bunyi ketetapan yang tertuang dalam Keppres dikutip dari laman Setkab, Minggu, 11 Februari 2024.

BACA JUGA:  KPU Resmi Tetapkan Tiga Pasang Capres Cawapres Pemilu 2024

Penetapan hari libur nasional dalam rangka Pemilu 2024 ini dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” disebutkan dalam Keppres 10/2023 yang ditetapkan pada tanggal 6 Februari tersebut.

BACA JUGA:  Presiden Jokowi Blusukan ke Rumah Warga di Bali, Ketut Ulu Hati Rasanya Teriris

Penetapan 14 Februari 2024 sebagai hari pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di tempat pemungutan suara (TPS) didasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. (LN/SIN)

.

Bagikan: