Tertimpa Pohon Tumbang di Monkey Forest 2 WNA Meninggal Dunia
Jaksa Agung RI, Burhanuddin Akan Terapkan Zero Tolerance Bagi Jaksa Nakal
Letternews.net — ST Burhanuddin Jaksa Agung RI menegaskan pihaknya tidak segan mempidanakan oknum jaksa yang terbukti melanggar. Dia pun juga meminta kepada seluruh jajarannya untuk tidak menodai kepercayaan masyarakat terhadap Korps Adhyaksa.
“Jangan menodai kepercayaan masyarakat oleh oknum-oknum Kejaksaan,” tegas Burhanuddin dalam keterangannya, Sabtu (1/7/2023).
“Saya akan tindak tegas dan bahkan tidak segan-segan memidanakan apabila terbukti ada kesalahan berat. Ini semata-mata untuk menjaga marwah Kejaksaan,” sambungnya.
Lebih lanjut, Burhanuddin juga akan menerapkan zero tolerance terhadap segala bentuk pelanggaran berat.
Dia meminta kepada jajarannya untuk menjaga marwah Kejaksaan dengan meningkatkan profesionalisme dan integritas.
Menurutnya, upaya meningkatkan kepercayaan publik tidak hanya berasal dari kinerja dalam proses penegakan hukum.
Hal itu juga akan dipengaruhi oleh langkah mendisiplinkan dan menindak oknum jaksa maupun pegawai Kejaksaan yang melakukan perbuatan tercela, menyalahgunakan kewenangan, arogan, dan sewenang-wenang.
Kemudian, ia juga menekankan soal respons cepat, tepat, dan akurat terhadap berbagai pengaduan/pelaporan dari masyarakat. Termasuk juga terkait pelaporan mengenai oknum Jaksa yang melakukan perbuatan tercela.
Berdasarkan data Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI dalam tiga tahun terakhir, penindakan tegas terhadap oknum nakal di lingkungan Kejaksaan berhasil menurunkan jumlah pelanggaran baik ringan, sedang, dan berat.
Pada tahun 2021, ada 209 pelanggaran kemudian tahun 2022 terdapat 167 pelanggaran.
Sementara pada periode Januari-Juni 2023 tercatat ada 28 pelanggaran. Selain itu, terdapat penurunan jumlah signifikan khususnya untuk pelanggaran berat yang berjumlah 13 orang pada 2023.
Hingga Juni 2023, Kejagung telah memproses pidana tujuh oknum jaksa yang melakukan pelanggaran berat karena dinilai sangat mencederai rasa keadilan.
Rinciannya, tiga orang di wilayah Kejaksaan Tinggi Lampung, satu orang di Kejaksaan Tinggi NTB, dan satu orang di Kejaksaan Negeri Palu. Kemudian, satu orang di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, serta satu orang di Kejaksaan Negeri Pangkep. Adapun rata-rata dari mereka kini telah menjalani sampai tahap persidangan. (LN/PEN)