Tertimpa Pohon Tumbang di Monkey Forest 2 WNA Meninggal Dunia
Irjen Kemenag Diperiksa KPK Terkait Korupsi APD Covid di Kemenkes
Letternews.net — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Inspektur Jenderal Kementerian Agama, Faisal Ali Hasyim pada hari ini, Rabu 13 Desember 2023.
Faisal akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Alat pelindung diri (APD) untuk Covid-19 di Kementerian Kesehatan RI tahun anggaran 2020-2022.
“Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.
Selain Faisal, KPK juga memanggil Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri, Ahmad Taufik sebagai saksi dalam kasus ini. Namun, Ali belum membeberkan materi apa yang akan didalami penyidik kepada saksi dimaksud.
Sebelumnya, KPK memanggil Anggota Komisi VI DPR RI, Gde Sumarjaya Linggih pada Senin 11 Desember 2023. Komisaris PT Energi Kita Indonesia (EKI) tahun 2020 ini diagendakan diperiksa sebagai saksi.
Selain Politikus Golkar itu, KPK juga memanggil Inspektur Jenderal KemenkesRI, Murti Utami Andyanto dan PNS Ditjen Bea Cukai / Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai Bogor tahun 2020, Pius Rahardjo.
Diketahui, KPK mengonfirmasi tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan APD di Kemenkes tahun 2020-2022. KPK sudah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka.
Nilai proyek di Kemenkes ini mencapai Rp3,03 triliun untuk 5 juta set APB. Berdasarkan penghitungan awal, kasus korupsi ini mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan miliar.
Dalam prosesnya, KPK melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham telah mencegah lima pihak yang terkait dengan perkara, bepergian keluar negeri selama enam bulan ke depan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lima pihak yang dicegah itu di antaranya Budi Sylvana selaku Kepala Pusat Krisis Kesehatan saat kasus terjadi. Kini dia menjabat sebagai Kepala Pusat Kesehatan Haji.
Kemudian, Harmensyah selaku Sekretaris Utama BNPB saat peristiwa pidana terjadi, Satrio Wibowo selaku pihak swasta, Ahmad Taufik selaku pihak swasta, dan A Isdar Yusuf selaku advokat.(LN/SIN)