Ini Penjelasan Tim Hukum Gubernur Papua

 Ini Penjelasan Tim Hukum Gubernur Papua

Foto: Tim hukum dan Advokasi Gubernur Papua, Lukas Enembe

Letternews.net — Tim hukum dan Advokasi Gubernur Papua (THAGP) membenarkan bahwa Gubernur Papua Lukas Enembe sudah dijemput dan dibawa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Jayapura ke Jakarta, pada Selasa siang (10/1), sekitar pukul 14.00 WIT.

BACA JUGA:  Aidil Mubarok, ditemukan Meninggal Dunia

“Kira-kira pada pukul 10:00 pagi WIT, pak gubernur Papua, Lukas Enembe dijemput KPK di restoran Senduk Garpu setelah itu beliau di bawa ke Mako Brimob, setelah di Mako Brimob langsung di bawa ke bandara untuk diterbangkan ke Jakarta,” ujar Roy Rening pengacara gubernur Lukas Enembe di Jayapura, Selasa (10/1/23).

Kata Roy, setelah ia beserta rombongan tiba di bandara Sentani namun pak gubernur telah diterbangkan ke menggunakan pesawat.

“Setelah kami sampai di bandara, informasi lagi bahwa bapak (Lukas Enembe) sudah diterbangkan,” paparnya.

Tujuannya ke bandara beserta tim hukum, memastikan bahwa gubernur Papua, Lukas Enembe memang benar telah dijemput oleh KPK.

Sementara itu, salah satu tim hukum, Petrus Bala Pattyona meminta agar KPK mempertimbangkan kondisi kesehatan Gubernur Lukas Enembe.

“Kami minta kesehatan Pak Gubernur juga dipertimbangkan oleh KPK,” pintanya

Selain itu KPK juga diminta untuk mempertimbangkan permohonan Lukas Enembe dan keluarga untuk dirawat di Singapura.

BACA JUGA:  Tim Yustisi Denpasar Perketat Penertiban Prokes

Seperti diketahui. Gubernur Papua Lukas Enembe dijadikan tersangka dalam Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Penerimaan hadiah atau janji Lukas Enembe selaku Gubernur Papua Periode 2013 – 2018 dan 2018 – 2023 terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua. (LN/RT)

.

Bagikan: