Imigrasi Denpasar Amankan Warga Negara Asing Asal Nigeria

 Imigrasi Denpasar Amankan Warga Negara Asing Asal Nigeria

Foto: Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar sat amankan WNA

Letternews.net — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengamankan 2 (dua) Warga Negara Asing asal Nigeria pada Selasa, 28 Maret 2023. kedua Warga Negara Nigeria tersebut diketahui telah melampaui atau melewati izin tinggal yang dimiliki (overstay) dan masa berlaku paspornya telah habis. Adapun data kedua Warga Negara Nigeria sebagai berikut: CO (35) dan CAO (33).

BACA JUGA:  Kejati Bali Bersama Rudenim Amankan WNA Rusia

Kakanim Denpasar, Tedy Riyandi menjelaskan,” Kedua Warga Negara Nigeria ini diamankan oleh Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar bersama Tim Operasi Gabungan yang terdiri dari Intelkam Polda Bali, BAIS, Lanal, dan Bhabinsa. CO dan CAO saat diamankan di tempat tinggalnya di sebuah kamar kos-kosan di wilayah Denpasar Selatan, tidak melakukan perlawanan.

BACA JUGA:  Saksi Ahli Ari Suprapta, Sebut Pipil Kepemilikan Tanah Jero Kepisah Benar

“Untuk proses lebih lanjut, saat ini, kedua WNA tersebut dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan, serta ditempatkan pada ruang detensi imigrasi,” tutup Tedy Riyandi. (LN/DON)

.

Bagikan: