Hukuman Diperberat, MA Naikkan Vonis Pegawai Honorer Koruptor Dana KONI 3 Kali Lipat
Foto: Gambar Palu Hakim

JAKARTA, Letternews.net – Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis hukuman terhadap Bani Purwoko, seorang pegawai honorer yang juga staf dan bendahara di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Vonisnya naik dari 2 tahun menjadi 6 tahun penjara karena terbukti korupsi dana hibah lebih dari Rp7 miliar.
Dalam putusan kasasi, Majelis Hakim MA membeberkan bahwa Bani Purwoko, bersama saksi bernama Ahyar, terbukti menyalahgunakan dana hibah KONI Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2021-2023. Perbuatan tersebut termasuk melakukan penarikan dana tanpa surat penunjukan yang sah, membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif, serta mark up harga pengadaan medali dan maskot untuk PORPROV Kalteng XII tahun 2023.
“Terdakwa malah melakukan penyimpangan dalam bentuk penyalahgunaan kewenangan,” tegas majelis kasasi.
Majelis Hakim MA yang terdiri dari Yohanes Priyana, Arizon Mega Jaya, dan Noor Edi Yono menyatakan perbuatan Bani Purwoko telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp7.909.898.203.
Awalnya, Bani hanya divonis 1 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama, kemudian naik menjadi 2 tahun di tingkat banding. Namun, MA melihat adanya penyalahgunaan wewenang dan perbuatan yang merugikan keuangan negara sehingga memperberat hukuman.
Selain pidana penjara, Bani Purwoko juga dijatuhi hukuman denda Rp300 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Editor: Rudi.








