Hukuman 3 Tahun 6 Bulan Penjara Dijatukan Kepada AG Pacar Mario Dandy

 Hukuman 3 Tahun 6 Bulan Penjara Dijatukan Kepada AG Pacar Mario Dandy

Foto: Ilustrasi

Letternews.net — AG, Pacar Mario Dandy divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara terkait kasus penganiayaan David Ozora. Hal itu diungkapkan Hakim Tunggal Sidang Putusan Anak AG, Sri Wahyuni Batubara, di PN Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023)

“Anak AG terbukti secara sadar meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu.”

“Menjatuhkan pidana terhadap anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan di LPKA,” ungkap Sri Wahyuni.

BACA JUGA:  PLN Jajaki Penerapan Teknologi CCS Pada Pembangkit

Hal ini berarti bahwa vonis hukuman AG jauh lebih ringan dibanding tuntutan dari JPU yakni 4 tahun penjara.

Sebelumnya, mantan kekasih Mario Dandy (17), AG (15) hadir dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/4/2023).

Berdasarkan pantauan, AG turun dari mobil Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sekira pukul 12.35 WIB. AG tampak mengenakan hoodie jumper putih bertuliskan Jeep Spirit dipadukan celana panjang hitam. Sebagian wajahnya pun ditutupi masker berwarna hitam.

BACA JUGA:  Mario Dandy Memberikan Keterangan Palsu Kepada Polisi

Dirinya terlihat menggenggam tangan dua petugas LPKA wanita sembari berjalan menuju Ruang Sidang Anak. Sepanjang perjalanan menuju ruang sidang, AG tampak menundukkan wajahnya sembari terus menggenggam tangan petugas LPKA.

Dituntut 4 tahun penjara oleh JPU Diberitakan sebelumnya AG dituntut empat tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Keluarga korban penganiayaan berharap, AG dapat dijatuhi hukuman lebih berat dari tuntutan JPU. Pasalnya, akibat perbuatannya, David menjalani pengobatan yang intensif di rumah sakit. David bahkan kemungkinan tidak akan sepenuhnya dapat kembali menjalani hidupnya secara normal.

Lantas siapa sebenarnya sosok AG ini? Berikut sosok AG yang namanya turut terlibat dalam kasus penganiayaan David Ozora. AG diketahui adalah seorang remaja yang usianya masih 15 tahun. Ia diketahui sempat menempuh pendidikan di SMA Tarakanita 1 Jakarta.

Namun, semenjak dirinya terlibat kasus penganiayaan David, AG mengundurkan diri dari sekolahnya. Dijelaskan oleh pengacaranya, Mangatta Toding Allo, pengunduran diri AG telah dilakukan sejak 28 Februari 2023 atau ketika kliennya masih berstatus sebagai saksi.

Kemudian, AG sempat disebutkan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum, lalu meningkat menjadi anak yang berkonflik dengan hukum. Penetapan status tersebut dilakukan secara bertahap lantaran AG masih tergolong anak di bawah umur. (LN/YAR)

.

Bagikan: