Hati-Hati Bicara! Memaki Teman dengan Sebutan Nama Binatang Bisa Dipidana 6 Bulan Mulai Januari 2026

 Hati-Hati Bicara! Memaki Teman dengan Sebutan Nama Binatang Bisa Dipidana 6 Bulan Mulai Januari 2026

Foto: Gambar. Waspada! Memaki teman dengan sebutan anjing atau babi bisa kena Pasal 315 KUHP. Mulai 2 Januari 2026, denda bisa capai Rp10 Juta. Simak penjelasan pakar hukum!

JAKARTA, Letternews.net – Kebiasaan memaki atau mengumpat menggunakan nama binatang seperti “anjing” atau “babi” kepada teman kini tidak bisa lagi dianggap remeh. Para pakar hukum memperingatkan bahwa tindakan tersebut memiliki konsekuensi pidana yang nyata, terlebih dengan segera berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Lantas, bagaimana aturan hukum mengatur etika berkomunikasi ini agar kita terhindar dari jeratan penjara?

BACA JUGA:  KPK Tetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Bupati Tabanan Eka Wirastuti

Jeratan Pasal Penghinaan Ringan

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, S.H., M.H., menegaskan bahwa memaki seseorang dengan sebutan nama binatang dapat dikategorikan sebagai penghinaan ringan. Hal ini diatur dalam Pasal 315 KUHP.

“Tindakan tersebut dapat dikenai pasal penghinaan ringan, baik dilakukan secara lisan, tulisan di media sosial, maupun melalui perbuatan langsung,” jelas Abdul Fickar dalam keterangannya.

BACA JUGA:  Kurir Penjual Online di Tangkap Warga Perumahan Padma Indah

Aturan Baru di Tahun 2026: Denda hingga Rp10 Juta

Peringatan senada disampaikan oleh pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Dr. Muchamad Iksan, S.H., M.H. Ia menyoroti implementasi UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang akan mulai berlaku secara efektif pada 2 Januari 2026.

Dalam aturan terbaru tersebut, ancaman bagi pelaku penghinaan ringan tidak main-main. Pelaku dapat dijatuhi hukuman pidana penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II dengan nilai mencapai Rp10 juta.

BACA JUGA:  KPU Kota Denpasar : Apresiasi Stakeholder dan Masyarakat 

Pahami Mekanisme Delik Aduan

Meskipun ancaman hukumannya nyata, Dr. Muchamad Iksan menjelaskan bahwa kasus memaki teman ini termasuk dalam delik aduan. Artinya, proses hukum hanya bisa berjalan jika pihak korban merasa keberatan dan melaporkannya secara resmi kepada pihak berwajib.

“Proses hukum tidak akan berjalan otomatis. Korban harus melapor sendiri. Untuk memperkuat aduan, korban perlu melengkapi bukti-bukti yang kuat, seperti rekaman suara, tangkapan layar percakapan (screenshot), atau keterangan saksi yang berada di lokasi saat kejadian,” pungkasnya.

Edukasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih bijak dalam bertutur kata, terutama dalam menjaga hubungan pertemanan di dunia nyata maupun dunia maya.

Editor: Rudi.

.

Bagikan: