Guru Tega Lakukan Tindak Asusila Pada Murid Lelakinya

 Guru Tega Lakukan Tindak Asusila Pada Murid Lelakinya

Foto: Ilustrasi Pencabulan

Letternews.net — Apa yang dialami siswa SMK Ini jadi pelajaran untuk seluruh sekolah se-Indonesia.

Guru sodomi siswa membuat citra pendidikan tercoreng. Melansir dai berbagai sumber pada Selasa (13/6/2023), peristiwa memalukan ini terjadi dengan modus guru memberi pelajaran tambahan.

BACA JUGA:  Lakukan Peletakan Batu Pertama, LaNyalla Apresiasi Papua Barat Daya Genjot SDM di Pendidikan dan Olahraga

Pelaku dan korban diketahui sebagai guru dan murid di sebuah SMK swasta di kawasan Sagulung Batam.

Guru bejad ini tega melakukan tindak asusila pada murid lelakinya yang duduk dibangku kelas 1 SMK.

Parahnya, aksi bejad guru sudah berlangsung selama 3 bulan dan akibat perbuatannya korban mengalami luka dan infeksi dibagian anusnya.

Adalah YF alias Iyan oknum guru yang mengajar mata pelajaran komputer di sebuah SMK Swasta di Sagulung hanya bisa tertunduk saat polisi membawanya dari tahanan Mapolresta Barelang.

Iyan ditangkap setelah ibu korban FD, Helena melaporkan ke Polresta Barelang terkait pencabulan dan kekerasan seksual yang dialami anaknya.

BACA JUGA:  Kota Denpasar, Gencarkan Digitalisasi Aksara Bali

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono mengatakan terbongkarnya perbuatan bejad pelaku berawal saat tante korban curiga melihat jalan FD yang tidak wajar.

“Bahkan saat duduk, FD terlihat menahan sakit,” ujarnya.

Kecurigaan itu akhirnya disampaikan pada orangtua korban.

Awalnya korban FD tidak mau bercerita namun berkat bujuk rayu akhirnya korban menceritakan peristiwa pencabulan yang dialaminya.

BACA JUGA:  PLN Berhasil Jaring 14 Kerja Sama Global dalam COP28

Saat diperiksa didapati anus korban mengalami infeksi sehingga diperlukan tindakan medis untuk mengobatinya.

Sementara dalam menjalankan aksinya, pelaku membujuk rayu korban agar datang ke rumah kontrakannya dengan dalih memberi pelajaran tambahan.

Bahkan usai melakukan pencabulan pelaku FY memberi korban uang dan mengratiskan korban makan dan jajan di kantin sekolah.

Sementara itu tersangka FY mengaku memyesal atas perbuatannya.

Dia mengaku pernah menjadi korban kekerasan seksual saat masih sekolah dasar dan akhirnya sangat tertarik dengan sesama jenis.

BACA JUGA:  DPD RI Buka Posko Pengaduan Pelanggaran Pemilu 2024

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 82 ayat 1 UU Perlindungan Anak dan pasal 292 kuhp dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (LN/POL)

 

 

.

Bagikan: