GURU CABUL! Baru Mengabdi 2 Minggu, Oknum Guru Bahasa Bali SMPN 6 Denpasar Dipecat Tidak Hormat Usai Tunjukkan Alat Kelamin ke Siswa

 GURU CABUL! Baru Mengabdi 2 Minggu, Oknum Guru Bahasa Bali SMPN 6 Denpasar Dipecat Tidak Hormat Usai Tunjukkan Alat Kelamin ke Siswa

Foto: Baru mengajar 2 minggu, oknum guru honorer SMPN 6 Denpasar (IWD) dipecat tidak hormat karena menunjukkan alat kelamin saat video call ke siswi. Simak kronologinya!

DENPASAR, Letternews.net – Tindakan tegas tanpa kompromi diambil oleh pihak SMPN 6 Denpasar terhadap oknum guru honorer berinisial IWD. Baru saja direkrut pada awal Januari 2026, guru mata pelajaran Bahasa Bali tersebut langsung dipecat secara tidak hormat setelah melakukan aksi eksibisionis melalui video call kepada siswinya.

Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, AA Gde Wiratama, saat dikonfirmasi pada Senin (26/01/2026), membenarkan kejadian yang mencoreng dunia pendidikan di Ibu Kota Provinsi Bali tersebut.

BACA JUGA:  Geger! Video Tak Senonoh Diduga Oknum Guru SMPN 6 Denpasar Viral, Kadisdikpora Ambil Langkah Investigasi

Kronologi: Aksi Dilakukan di Toilet Minimarket

Wiratama meluruskan isu yang beredar bahwa aksi tersebut dilakukan di lingkungan sekolah. Berdasarkan hasil investigasi, oknum IWD melakukan aksinya pada tanggal 20 Januari 2026 setelah jam pulang sekolah.

“Pelaku menghubungi siswi melalui video call dan menunjukkan alat kelaminnya dari toilet salah satu minimarket, bukan di sekolah. Siswi yang bersangkutan tidak terpancing, justru merekam aksi bejat guru tersebut sebagai bukti,” ungkap Wiratama.

Rekaman tersebut kemudian menyebar dan sampai ke telinga pihak sekolah, yang langsung bertindak cepat melakukan cross-check.

BACA JUGA:  PLN Laksanakan Simulasi Tanggap Darurat di Cegah Kecelakaan Kerja

Dipecat Tidak Hormat dalam Waktu Singkat

Pihak sekolah bergerak lari dengan memanggil siswi dan oknum IWD pada Jumat, 23 Januari 2026. Di hadapan Guru BK, IWD yang diketahui juga merupakan seorang seniman dan sudah berkeluarga ini tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya.

“Baru mengajar dua minggu sudah bikin masalah besar. Hari itu juga, Jumat 23 Januari, yang bersangkutan langsung diberhentikan secara tidak hormat. Sekarang dia bukan lagi bagian dari SMPN 6 Denpasar,” tegas Wiratama.

BACA JUGA:  Instruksi Gubernur "Dicuekin"? Lift Kaca Pantai Kelingking Masih Berdiri Kokoh Meski Perintah Bongkar Paksa Turun

Peringatan Keras Bagi Tenaga Pendidik

Kadisdikpora menyesalkan kejadian ini, mengingat IWD sebelumnya sempat mengajar di sekolah swasta dan memiliki rekam jejak sebagai tenaga pengajar. Hingga berita ini diturunkan, belum ada laporan resmi ke pihak kepolisian terkait kasus asusila tersebut, namun pihak dinas menyerahkan sepenuhnya kepada keluarga korban.

“Kami berharap ini menjadi kejadian terakhir. Nama baik sekolah dan dunia pendidikan di Denpasar harus dijaga. Jangan ada lagi oknum yang merusak masa depan anak didik kita dengan perilaku menyimpang seperti ini,” pungkasnya.

Editor: Rudi.

.

Bagikan: