Gubernur Koster Tegaskan Investasi di Bali Wajib Berbasis Budaya dan Lindungi UMKM Lokal

 Gubernur Koster Tegaskan Investasi di Bali Wajib Berbasis Budaya dan Lindungi UMKM Lokal

Foto: Gubernur Koster & Wamen Investasi teken kesepakatan kendalikan penanaman modal di Bali. Larang virtual office & tindak tegas PMA yang serobot UMKM.

DENPASAR, Letternews.net – Pemerintah Provinsi Bali resmi memperkuat sinergi dengan Pemerintah Pusat dalam mengawal arus penanaman modal di Pulau Dewata. Gubernur Bali, Wayan Koster, bersama Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi RI, Todotua Pasaribu, menandatangani Nota Kesepakatan tentang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal di Gedung Kertha Sabha, Denpasar, Kamis (22/1/2026).

Langkah strategis ini bertujuan untuk memastikan investasi yang masuk ke Bali tidak hanya mengejar keuntungan ekonomi semata, tetapi wajib selaras dengan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”.

BACA JUGA:  Demi Krama Bali Tinggal di Rumah Layak Huni, Gubernur Koster Siap Kolaborasi Program Bedah Rumah TNI AD

Investasi Harus Berkualitas dan Berpihak pada Rakyat

Gubernur Wayan Koster menegaskan bahwa investasi di Bali harus dikendalikan agar tidak merusak tatanan alam, sosial, dan budaya. Ia mendorong penanaman modal yang memperkuat ekonomi kerakyatan serta menghormati nilai kearifan lokal Sad Kerthi.

“Kami mendorong investasi yang berkualitas, berwawasan lingkungan, berbasis budaya, dan berpihak pada kepentingan masyarakat lokal. Investasi tidak boleh merusak tatanan alam dan sosial Bali, melainkan harus memperkuat daya dukung lingkungan dan ekonomi masyarakat,” tegas Koster.

Ia juga menyambut baik implementasi PP Nomor 28 Tahun 2025 yang memberikan kewenangan lebih besar kepada daerah dalam pengawasan investasi, termasuk sistem perizinan yang lebih transparan melalui OSS.

BACA JUGA:  Pacu Daya Saing BPD Bali, Gubernur Koster Laporkan Raperda Penyertaan Modal Rp445 Miliar ke Kemendagri

Waspada Investasi “Nakal”: Dari Penyalahgunaan KBLI hingga Invasi UMKM

Di sisi lain, Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi RI, Todotua Pasaribu, memaparkan realita tantangan Penanaman Modal Asing (PMA) di Bali. Meski realisasi investasi Bali sepanjang 2025 mencapai angka fantastis Rp 42,8 triliun, terdapat sejumlah praktik menyimpang yang perlu ditindak tegas.

Wamen Pasaribu menyoroti empat masalah utama PMA di Bali:

  1. Penyalahgunaan KBLI: Vila yang dibangun di lahan sewa seringkali disalahgunakan menjadi tempat tinggal pribadi atau akomodasi jangka pendek ilegal.

  2. Invasi ke Sektor UMKM: Maraknya Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke bisnis rental motor, salon, hingga fotografer yang seharusnya menjadi porsi warga lokal.

  3. Pelanggaran Legalitas: Banyak PMA yang tidak memenuhi modal minimum Rp 10 miliar.

  4. Praktik Nominee: Manipulasi status perusahaan menggunakan nama WNI untuk mengakali aturan, serta penggunaan Virtual Office hanya untuk formalitas KITAS tanpa aktivitas riil.

BACA JUGA:  Tegas, Pasar Galiran Klungkung jadi Sasaran 'Tembak' Gubernur Koster, Ada Apa?

Rekomendasi Tegas: Larangan Virtual Office bagi PMA

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Kementerian Investasi dan Hilirisasi mengeluarkan empat rekomendasi khusus untuk Bali:

  • Moratorium KBLI yang terindikasi melakukan pelanggaran.

  • Larangan penggunaan Virtual Office; PMA di Bali wajib memiliki kantor fisik dan lokasi usaha yang nyata.

  • Wajib unggah bukti modal disetor minimal Rp 10 miliar khusus untuk PMA di Bali.

  • Verifikasi ketat pemenuhan batas minimum investasi saat perusahaan siap beroperasi komersial.

BACA JUGA:  PKB Ingin Dukung Wayan Koster dalam Pilgub Bali

Kesepakatan ini diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang sehat, memberikan kepastian hukum, dan yang terpenting, menjaga kedaulatan ekonomi masyarakat Bali.

Editor: Rudi.

.

Bagikan: