Gubernur Koster Serahkan Dua Raperda Strategis: Larangan Alih Fungsi Lahan Nominee dan Pengendalian Toko Modern Berjejaring Demi Lindungi Subak dan UMKM Lokal
Foto: Gubernur Koster (1/12) sampaikan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Nominee (lindungi Subak & kedaulatan agraria) dan Raperda Pengendalian Toko Modern Berjejaring (lindungi UMKM). Juga dukung Raperda Penghormatan Hak Penyandang Disabilitas (inklusi).

DENPASAR, Letternews.net – Gubernur Bali, Wayan Koster, menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dan memberikan tanggapan terhadap satu Raperda inisiatif pada Rapat Paripurna ke-15 Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026, Senin (1/12). Dua Raperda tersebut menyoroti isu krusial di Bali: agraria dan ekonomi kerakyatan.
Dua Raperda yang disampaikan adalah:
-
Raperda Provinsi Bali tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara Nominee.
-
Raperda Provinsi Bali tentang Pengendalian Toko Modern Berjejaring.
Gubernur Koster juga menyampaikan pendapat terhadap Raperda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Ancaman Nominee dan Kedaulatan Pangan: Demi Subak
Mengenai Raperda pertama, Wayan Koster menegaskan bahwa regulasi ini dilatarbelakangi oleh tekanan terhadap lahan produktif yang mengancam kedaulatan pangan dan keberadaan Subak, warisan budaya adi luhung Bali.
Ia secara tegas menyoroti praktik alih kepemilikan lahan secara nominee (menggunakan nama pihak lain). Koster menilai praktik ini melemahkan kedaulatan agraria, memicu spekulasi, dan membuka peluang monopoli tanah.
“Jika tidak dikendalikan, kondisi ini dapat mengancam kedaulatan pangan, mengurangi ruang produksi pertanian, dan memunculkan ketimpangan penguasaan lahan serta mengancam keberadaan Subak,” jelas Wayan Koster.
Melindungi UMKM dari Toko Modern Berjejaring
Terkait Raperda Pengendalian Toko Modern Berjejaring, Gubernur Koster menekankan bahwa pertumbuhan pusat perbelanjaan dan toko modern yang signifikan dapat memicu persaingan bebas yang timpang dan berpotensi mematikan pasar dan warung tradisional.
Koster menekankan perlunya intervensi pemerintah untuk menciptakan iklim usaha yang adil dan menjaga agar perputaran uang tetap menjadi kontribusi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
“Disinilah peran pemerintah untuk hadir menyelamatkan relasi yang timpang dan menciptakan iklim usaha yang adil bagi keduanya,” tegasnya, seraya menekankan pentingnya sektor informal karena daya serapnya yang tinggi terhadap tenaga kerja.
Dukungan Penuh Raperda Disabilitas Inklusif
Terakhir, Gubernur Bali juga menyatakan dukungan penuh terhadap Raperda Hak Penyandang Disabilitas. Ia menjelaskan bahwa penyusunan Raperda ini merupakan komitmen mewujudkan pembangunan Bali yang inklusif dan berkeadilan.
Gubernur Koster menilai urgensi Raperda ini sangat tinggi karena diperlukan penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 dan perlunya instrumen hukum untuk memastikan seluruh urusan pemerintahan, pembangunan daerah, dan pelayanan publik di Bali mengadopsi prinsip non-diskriminasi, kesetaraan kesempatan, serta aksesibilitas universal.
Editor: Rudi.








