Gubernur Koster & Kementerian Investasi Teken Nota Kesepakatan: Perketat Pengawasan PMA, Larang Kantor Virtual bagi Investor di Bali!

 Gubernur Koster & Kementerian Investasi Teken Nota Kesepakatan: Perketat Pengawasan PMA, Larang Kantor Virtual bagi Investor di Bali!

Foto: Gubernur Koster & Wamen Investasi teken kesepakatan pengendalian modal di Bali. Bongkar praktik Nominee, penyalahgunaan KBLI Vila, dan syarat modal Rp10 Miliar.

DENPASAR, Letternews.net – Gubernur Bali, Wayan Koster, bersama Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi RI, Todotua Pasaribu, secara resmi menandatangani Nota Kesepakatan tentang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal di Gedung Kertha Sabha, Jayasabha, Denpasar, Kamis (22/01/2026).

Langkah strategis ini bertujuan untuk memastikan arus investasi yang masuk ke Pulau Dewata tetap berkualitas, menghormati kearifan lokal, serta tidak merusak tatanan alam dan sosial Bali. Kesepakatan ini juga menjadi instrumen hukum untuk memberantas praktik investasi ilegal yang merugikan masyarakat lokal.

BACA JUGA:  Wujudkan Bhakti Niskala, Gubernur Koster Instruksikan Layanan Kesehatan Prioritas dan Beasiswa bagi Keluarga Sulinggih

Visi Nangun Sat Kerthi: Investasi Bukan Untuk Merusak

Gubernur Koster menegaskan bahwa investasi di Bali wajib sejalan dengan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”. Ia menekankan bahwa pembangunan ekonomi harus mendukung nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi (enam sumber kesejahteraan).

“Investasi harus berkualitas, berwawasan lingkungan, berbasis budaya, dan mutlak berpihak pada kepentingan masyarakat lokal. Kita tidak ingin investasi merusak alam, namun harus memperkuat ekonomi kerakyatan dan nilai-nilai adat kita,” tegas Koster di hadapan jajaran BKPM RI.

Gubernur juga menyoroti peran PP Nomor 28 Tahun 2025 yang memberikan kewenangan lebih besar bagi pemerintah daerah dalam pengawasan investasi melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang lebih transparan dan akuntabel.

BACA JUGA:  KPK Kembali Periksa Direktur Trikomsel

Wamen Todotua Bongkar “Borok” PMA di Bali

Sementara itu, Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi, Todotua Pasaribu, membeberkan sejumlah temuan mengkhawatirkan terkait Penanaman Modal Asing (PMA) di Bali sepanjang tahun 2025. Meski realisasi investasi Bali mencapai angka fantastis Rp42,8 triliun, terdapat empat pelanggaran sistemik yang kini menjadi target pembersihan:

  1. Penyalahgunaan KBLI: Banyak pengembang vila yang menggunakan izin Real Estate (KBLI 68111), namun faktanya dijadikan akomodasi wisata jangka pendek atau hunian pribadi.

  2. Invasi ke Sektor UMKM: Maraknya WNA yang merambah sektor penyewaan motor, salon, fotografi, hingga perdagangan eceran. “Ini harusnya milik warga lokal,” tegas Wamen Pasaribu.

  3. Pelanggaran Modal Minimum: Banyak PMA yang tidak memenuhi syarat modal Rp10 miliar namun tetap beroperasi.

  4. Praktik Nominee & Kantor Virtual: Penggunaan nama WNI sebagai pemegang saham untuk mengakali aturan, serta penggunaan alamat Virtual Office hanya demi syarat administrasi KITAS tanpa aktivitas usaha riil.

BACA JUGA:  TPA Suwung Tutup Total 1 Maret 2026: Menteri LH dan Gubernur Koster Siapkan Bangli Jadi Penampungan Sementara

Rekomendasi Tegas: Larangan Virtual Office dan Moratorium

Sebagai solusi, Wamen Todotua Pasaribu mengajukan empat rekomendasi khusus untuk wilayah Bali:

  • Moratorium KBLI yang terindikasi sering melakukan pelanggaran.

  • Larangan penggunaan Virtual Office sebagai alamat kantor maupun lokasi usaha bagi PMA di Bali.

  • Wajib Bukti Modal Disetor minimal Rp10 miliar yang harus diunggah secara transparan.

  • Verifikasi Ketat saat usaha siap komersil guna memastikan batas minimum investasi telah dipenuhi.

Editor: Rudi.

.

Bagikan: