Kesenian Kontemporer Bali Butuh Panggung Seimbang, Ibu Putri Koster Siapkan Lomba Drama Modern
Gertak Airbnb, Gubernur Koster Minta Villa Tak Berizin dan Penunggak Pajak Segera Di-“Blacklist”
Foto: Gubernur Koster desak Airbnb tindak tegas villa tak berizin & penunggak pajak di Bali. Target penertiban Maret 2026 demi kualitas pariwisata berkelanjutan.

DENPASAR, Letternews.net – Gubernur Bali, Wayan Koster, mengambil langkah tegas dalam menertibkan ekosistem pariwisata digital di Pulau Dewata. Dalam pertemuan strategis di Jayasabha, Rabu (11/02/2026), Koster secara langsung meminta manajemen Airbnb untuk mengeluarkan (delisting) seluruh villa dan jasa pariwisata di Bali yang tidak memiliki izin resmi dan tidak taat membayar pajak.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh petinggi Airbnb Asia Tenggara yang berbasis di Singapura, yakni Shanta Arul (Public Policy Lead, SEA), Ishwinder Kaur, dan Matius Roland. Gubernur Koster menekankan bahwa promosi digital global harus berjalan selaras dengan kepatuhan hukum lokal demi menjaga martabat pariwisata Bali.
Ancaman Hukum bagi Pengusaha “Nakal”
Gubernur Koster menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang meraup keuntungan dari alam dan budaya Bali wajib berkontribusi balik melalui pajak dan ketaatan regulasi. Ia menyoroti maraknya rumah tinggal yang difungsikan sebagai penginapan namun tidak berizin, yang menyebabkan kerugian besar bagi pendapatan daerah.
“Jika tidak tertib, saya harap pelaku usaha itu dikeluarkan dari daftar Airbnb. Jangan hanya ambil untung tapi tidak berbuat apa-apa untuk Bali. Itu tidak adil. Jika keadilan tidak ditegakkan, alam akan punya caranya sendiri untuk bertindak,” tegas Koster dengan nada bicara serius.
Lebih lanjut, Koster menetapkan tenggat waktu sesuai arah kebijakan Kementerian Pariwisata RI, di mana pada akhir Maret 2026, seluruh jasa pariwisata wajib mengantongi izin. “Bagi yang membandel, selain dikeluarkan dari platform digital, kami akan berlakukan proses hukum,” tambahnya.
Sinergi Airbnb dengan Platform “Love Bali”
Selain penertiban, Gubernur Koster mengajak Airbnb untuk berintegrasi dengan platform digital pemerintah, “Love Bali”. Sinergi ini bertujuan memfasilitasi pembayaran Pungutan Wisatawan Asing (Tourist Levy) secara otomatis saat pemesanan akomodasi, sehingga pengumpulan dana untuk konservasi alam dan budaya Bali menjadi lebih transparan dan efektif.
“Tanpa budaya, pariwisata tidak ada di Bali. Jika pariwisata hancur karena citra yang buruk dan lingkungan yang rusak, maka tidak akan ada usaha yang bisa hidup di sini,” pungkas Gubernur yang didampingi Kadis Pariwisata dan Kadis Kominfos Bali tersebut.
Respon Airbnb: Komit Taati Aturan Lokal
Menanggapi arahan tegas tersebut, Shanta Arul menyatakan komitmen penuh Airbnb untuk mengikuti regulasi Pemerintah Provinsi Bali. Pihaknya berjanji akan mensosialisasikan aturan perizinan dan pajak ini kepada seluruh mitra (host) mereka di Bali.
“Kami sangat serius menanggapi isu perizinan ini. Airbnb siap bekerja sama dengan pemerintah untuk memastikan semua mitra kami menaati aturan yang berlaku,” ujar Shanta.
Editor: Rudi.







