Gema Pesan Kemanusiaan: Aparat Hukum Didesak Mengedepankan Restorative Justice dan Hati Nurani

 Gema Pesan Kemanusiaan: Aparat Hukum Didesak Mengedepankan Restorative Justice dan Hati Nurani

Foto: Gambar

JAKARTA, Letternews.net – Pesan moral yang disampaikan oleh Prabowo Subianto pada 20 Oktober 2025 – “Jangan mencari perkara apalagi terhadap orang kecil. Orang kecil, orang lemah hidupnya sudah sangat susah. Jangan diperberat mencari hal yang tidak perlu dicari” – menjadi pengingat mendalam bagi seluruh aparat penegak hukum. Dalam konteks peradilan modern, pesan ini selaras dengan semangat Restorative Justice dan Welfare Approach, yang menempatkan kemanusiaan sebagai inti keadilan.

Humas Mahkamah Agung (MA) mencatat, pernyataan tersebut bukan sekadar retorika, melainkan sebuah panggilan etis. Di tengah sistem hukum yang kaku, pesan tersebut mengingatkan Hakim, Jaksa, dan Polisi untuk tidak kehilangan hati nurani di balik seragam dan jabatan. Tugas mereka, sejatinya, adalah menjaga martabat manusia, terutama bagi mereka yang rentan dan lemah.

BACA JUGA:  Selamat Ulang Tahun ke-67, Provinsi Bali: Kekayaan dan Tantangan Masa Depan

Keadilan yang Memulihkan, Bukan Menghukum Semata

Opini ini menekankan bahwa hukum harus berpihak pada empati. Contoh konkret disajikan: seorang ayah miskin yang terjerat perkara kecil membutuhkan bantuan, bukan tekanan. Begitu pula seorang anak yang melakukan kesalahan, ia memerlukan kesempatan untuk memperbaiki diri, bukan hanya hukuman.

“Hakim yang memilih membayar ganti rugi dengan uang pribadinya agar anak terdakwa bisa tetap bersekolah adalah contoh nyata dari keadilan berhati nurani,” tulis Nur Amalia Abbas.

Tindakan tersebut merefleksikan keadilan yang memulihkan (restorative), bukan sekadar menghukum (retributive).

BACA JUGA:  Curah Hujan Tinggi dan Pasca-Galungan Tahan Laju Optimisme Konsumen Bali di Desember 2025

Pesan ini menjadi panggilan etis bagi seluruh pejabat negara: bahwa kekuasaan tanpa empati hanya melahirkan ketakutan, sementara hukum tanpa hati hanya melahirkan ketidakadilan. Keadilan sejati tidak lahir dari prosedur kaku, tetapi dari hati yang mampu melihat penderitaan sesama.

Penegak hukum didorong untuk menjalankan aturan sambil tetap menghadirkan kemanusiaan di dalamnya.

Editor: Rudi.

.

Bagikan: