Geger! Video Tak Senonoh Diduga Oknum Guru SMPN 6 Denpasar Viral, Kadisdikpora Ambil Langkah Investigasi

 Geger! Video Tak Senonoh Diduga Oknum Guru SMPN 6 Denpasar Viral, Kadisdikpora Ambil Langkah Investigasi

Foto: Video tak senonoh diduga oknum guru SMPN 6 Denpasar viral di medsos. Kadisdikpora Denpasar Agung Wiratama pastikan akan cek kebenaran video tersebut.

DENPASAR, Letternews.net – Dunia pendidikan di Kota Denpasar mendadak gempar. Sebuah video pendek yang memperlihatkan tindakan asusila berupa eksibisi alat kelamin (maaf) viral di berbagai platform media sosial pada Senin (26/01/2026). Mirisnya, pemeran dalam video tersebut diduga kuat merupakan seorang tenaga pendidik di SMPN 6 Denpasar dan dilakukan di lingkungan sekolah.

Unggahan tersebut sontak memancing reaksi keras dari netizen dan orang tua siswa yang merasa cemas akan integritas moral di lingkungan pendidikan tersebut.

BACA JUGA:  Dramatis! Tim SAR Gabungan Evakuasi Crew Kapal Asal India di Selat Badung Bali

Respon Cepat Kadisdikpora Kota Denpasar

Menanggapi isu panas yang beredar luas, Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Kadisdikpora) Kota Denpasar, Drs. Anak Agung Gede Wiratama, M.Ag, langsung angkat bicara. Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Agung Wiratama menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan segera melakukan penelusuran.

“Kami akan mengecek terlebih dahulu kebenaran informasi dan video tersebut,” ujar Agung Wiratama singkat pada Senin siang.

Pihak Dinas Pendidikan juga dikabarkan akan segera memanggil kepala sekolah yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi serta memverifikasi apakah oknum dalam video tersebut benar merupakan staf pengajar di bawah naungan Disdikpora Kota Denpasar.

BACA JUGA:  Kepala BNNP Bali Fokus Pengungkapan Jaringan Narkotika

Sanksi Berat Menanti Jika Terbukti

Jika dugaan ini terbukti benar, oknum guru tersebut terancam sanksi berat sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (jika berstatus ASN) serta pelanggaran kode etik guru. Selain sanksi administratif, tindakan tersebut juga berpotensi masuk ke ranah pidana terkait pelanggaran UU ITE dan UU Pornografi.

Kini, masyarakat Denpasar menunggu langkah nyata dari pihak berwenang untuk mengusut tuntas kasus ini demi menjaga nama baik institusi pendidikan dan melindungi psikologis para siswa.

Editor: Rudi.

.

Bagikan: