Geger! JPU Sebut Aliran Dana Investasi Google Mengalir ke Perusahaan Nadiem dalam Proyek Chromebook

 Geger! JPU Sebut Aliran Dana Investasi Google Mengalir ke Perusahaan Nadiem dalam Proyek Chromebook

Foto: JPU Roy Riady beberkan kaitan SPT Nadiem Makarim dengan investasi Google di PT AKAB dalam sidang korupsi Chromebook. Temukan fakta aliran dana Rp809 miliar di sini.

JAKARTA, Letternews.net – Persidangan dugaan tindak pidana korupsi digitalisasi pendidikan terkait pengadaan Chromebook tahun 2020 dan 2022 di Kemendikbudristek memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady mengungkap adanya kaitan erat antara laporan SPT Nadiem Anwar Makarim dengan investasi raksasa teknologi Google di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB).

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2026), Nadiem hadir sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah.

BACA JUGA:  Pastikan Keamanan Denpasar, Walikota Jaya Negara Pimpin Rapat Koordinasi Lintas Sektor

Simbiosis Mutualisme Google dan PT AKAB

JPU Roy Riady memaparkan dokumen aksi korporasi yang menunjukkan adanya kesepakatan bisnis di mana Google bertindak sebagai pemegang saham terbesar saat Nadiem menjabat sebagai Komisaris Utama di PT AKAB. Hubungan ini diduga kuat memengaruhi kebijakan pengadaan Chromebook di lingkungan kementerian.

“Hubungan ini dinilai membentuk simbiosis mutualisme yang berdampak pada kebijakan pengadaan Chromebook, terlebih dengan adanya penempatan petinggi Google sebagai komisaris di perusahaan Nadiem untuk mempromosikan produk Chrome OS di Asia Tenggara,” ujar JPU Roy Riady usai persidangan.

BACA JUGA:  Pemkot Denpasar Gelar Pitenget Tumpek Krulut Sebagai Rahina Tresna Asih

Soroti Kekayaan Rp5 Triliun dan Dana Rp809 Miliar

Berdasarkan data SPT dan LHKPN, JPU mengungkap anomali pendapatan Nadiem yang berasal dari saham dan investasi Google di PT AKAB. Tercatat pada tahun 2021, Nadiem memiliki deposito senilai Rp1,2 triliun di Bank UOB dan BCA, dengan total kekayaan melonjak mencapai Rp5 triliun pada tahun 2022.

JPU secara spesifik mendakwa adanya upaya memperkaya diri sebesar Rp809 miliar melalui transfer dana investasi Google dari PT AKAB ke PT Gojek Indonesia, yang diakui oleh saksi sebagai perusahaan miliknya.

BACA JUGA:  Prediksi Terbukti: Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak PN Jakarta Selatan

Tanggung Jawab Kebijakan dan Peran Staf Khusus

Meski Nadiem membantah keterlibatan teknis dan melimpahkan tanggung jawab kepada bawahan, JPU menegaskan bahwa sesuai UU Kementerian Negara dan Perpres Pengadaan Barang dan Jasa, menteri adalah penanggung jawab utama anggaran. Hal ini diperkuat dengan terbitnya Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021.

Selain itu, JPU menggali peran Staf Khusus Menteri (SKM) yang direkrut dari luar kementerian namun digaji menggunakan APBN. Fakta persidangan menunjukkan pejabat Eselon 1 dan 2 sangat patuh pada arahan para staf khusus tersebut, meski saksi mengaku tidak mengetahui aktivitas detail mereka.

Menutup keterangannya, JPU mengingatkan agar saksi tetap kooperatif. “Saksi tidak memiliki hak ingkar seperti terdakwa. Kami meminta kejujuran untuk mengungkap kebenaran materiil kasus ini,” pungkas Roy Riady.

Editor: Rudi.

.

Bagikan: