G Law Office Advokat Tersertifikasi

 G Law Office Advokat Tersertifikasi

Foto: G Law Office

Letternews.net — Kami adalah Advokat atau Pengacara yang tersertifikasi oleh Organisasi Konggres Advokat Indonesia (KAI), Sertifikasi atau Ijin Pengadilan Tinggi Denpasar SK.PT No W.16-DPT tahun 1992. Kami mempunyai kemampuan serta pengalaman yang mumpuni terhadap penyelesaian perkara-perkara seperti:

1. KASUS PERCERAIAN
Menangani kasus perkawinan, sengketa rumah tangga, perceraian, KDRT, pengesahan anak, dan lain sebagainya.

2.    KASUS PIDANA
Menangani kasus pidana seperti penggelapan, penipuan, pencemaran nama baik, dan lain sebagainya.

3.    KASUS PERDATA
Menangani berbagai kasus hutang piutang, gugatan di pengadilan, sengketa warisan, jual beli tanah, perbankan, kontrak atau nominee, sengketa atau kasus adat dan lain sebagainya.

4.    CORPORATE LAWYER
Menangani kasus pidana seperti penggelapan, penipuan, pencemaran nama baik, dan lain sebagainya.

5.    KASUS TATA USAHA NEGARA (TUN)
Menangani kasus perkara Tata Usaha Negara  pada pengadilan PTUN Denpasar, PTUN PT Surabaya, dan mahkamah Agung RI ,terkait dengan pembatalan sertifikat, masalah politik pergantian antar waktu anggota dewan, pembatalan SK Bupati lain sebagainya.

Sehingga anda tidak perlu ragu dengan Legalitas dan Profesionalitas Advokat/Pengacara kami.

PELAYANAN JASA BANTUAN HUKUM :

Pelayanan jasa bantuan hukum yang dapat diberikan oleh  Advokat atau Pengacara kami dalam proses penyelesaian suatu permasalahan hukum adalah sebagai berikut :

  1. Konsultasi Hukum, yaitu memetakan dan menganalisa peristiwa hukum yang terjadi secara normatif dengan memberikan langkah-langkah dan solusi hukum yang tepat terhadap permasalahan hukum yang dihadapi klien.

  2. Perancangan Dokumen Hukum, yaitu Membantu klien dalam memeriksa, merancang dan menganalisa akta kontrak dan/atau dokumen hukum perusahaan atau perorangan untuk kepentingan klien

  3. Pendampingan Hukum, yaitu Mendampingi klien dengan membela dan memperjuangkan segala hak-hak klien terhadap permasalahan hukum yang dihadapi klien dengan merancang strategi hukum

  4. Pendampingan Litigasi, yaitu bagian dari strategi hukum yang diberikan oleh Advokat/Pengacara kepada klien dalam penyelesaian permasalahan hukum dengan menggunakan mekanisme sistem peradilan (kepolisian, kejaksaan dan di dalam peradilan mulai dari tingkat Pengadilan Negeri sampai Mahkamah Agung)

  5. Pendampingan Non Litigasi, yaitu bagian dari strategi hukum yang diberikan oleh Advokat/Pengacara kepada klien dalam penyelesaian permasalahan hukum dengan menggunakan mekanisme di luar sistem peradilan (Mediasi, Negosiasi, Arbitrase)

  6. Pengurusan Perizinan Usaha, yaitu Mengurus perizinan usaha perusahaan, seperti : SIUP, TDP, HO, NPWP, SKDP, IMB, dan lain-lain.

BACA JUGA:  23 Peserta Ikuti Ujian Calon Advokat, KAI Bali Ciptakan Advokat Profesional

Kami dapat dihubungi melalui alamat dibawah ini:
Jalan. Pratu Md Rambug No 59 Br. Sasih – Batubulan, Sukswati – Gianyar Bali
No Whatsapp 082146582072  | Email: gantaraadvokat2018@gmail.com

.

Bagikan: