Firli Bahuri Kembali Bersurat ke Presiden

 Firli Bahuri Kembali Bersurat ke Presiden

Foto: Mantan Ketua KPK H. Firli Bahuri

Letternews.net — Komisioner nonaktif KPK Firli Bahuri kembali mengirimkan surat permohonan pengunduran dirinya ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam keterangannya, Firli menyebut surat itu dilayangkan ke Mensesneg pada Sabtu, 23 Desember 2023 lalu.

Istana sebelumnya menolak surat firli sebab isi surat tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang KPK. Firli dalam suratnya tidak menyatakan pengunduran diri melainkan berhenti.

BACA JUGA:  TNI POLRI Gelar Doa Bersama Lintas Agama Pilkada Damai

“Selanjutnya saya melakukan perbaikan atas surat saya, dan saya menyatakan bahwa saya menyatakan mengundurkan diri sebagai Pimpinan KPK (ketua merangkap anggota KPK,” kata Firli dalam keterangannya.

Firli pun berharap dengan surat pengunduran diri untuk kali keduanya itu, maka proses pemberhentian dirinya sebagai pimpinan KPK dapat berjalan lancar. Sebab format surat pengunduran diri kali ini telah disesuaikan dengan ketentuan Pasal 32 Undang-undang nomor 30 tahun 2002 terkait poin syarat pemberhentian pimpinan KPK.

“Selanjutnya saya menunggu arahan dan keputusan Presiden,” ujar Firli.

BACA JUGA:  Polda Bali Amankan Pertandingan Arema FC vs Persib Bandung

Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyebut Presiden Jokowi sebelumnya belum bisa menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Firli Bahuri dari lembaga antirasuah itu.

Ari mengatakan surat yang dikirim Firli tak sesuai dengan Undang-Undang KPK.

Syarat pemberhentian Ketua KPK diatur dalam pasal 32 UU KPK. Syarat pemberhentian yang diatur adalah meninggal dunia, berakhir masa jabatan, melakukan perbuatan tercela, menjadi terdakwa, berhalangan tetap, mengundurkan diri, dikenai sanksi berdasarkan undang-undang.

Ari menyebut surat yang disampaikan Firli tak memenuhi unsur mana pun yang diatur dalam UU KPK. Dengan demikian, Istana belum bisa memprosesnya.

BACA JUGA:  Ketua KPK Firli Bahuri, Resmi Ditetapkan Tersangka Oleh Polda Metro Jaya

Diketahui, Firli pertama kali menyatakan pengunduran diri dari KPK setelah menjadi tersangka kasus pemerasan. Ia menyurati Jokowi sejak Senin, 18 Desember 2023.

Firli kini tengah menghadapi proses hukum yang ditangani Polda Metro Jaya. Ia juga menghadapi sidang dugaan pelanggaran etik berat di Dewan Pengawas KPK. (LN/SIN)

.

Bagikan: