Enam Saksi Perkuat Klaim Keluarga Jero Kepisah atas Kepemilikan dan Pengelolaan Tanah Yang Kini Menjadi Sengketa

Foto: Sidang perkara dugaan pemalsuan silsilah keluarga Jero Kepisah di Pengadilan Negeri Denpasar
Denpasar, Letternews.net — Sengketa tanah milik keluarga besar Jero Kepisah kembali memanas di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Dalam sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan silsilah yang menyeret ahli waris Anak Agung Ngurah Oka, enam orang penggarap akhirnya angkat bicara sebagai saksi.
Keenam saksi secara tegas menyatakan bahwa tanah yang disengketakan telah dikelola secara turun-temurun oleh keluarga Jero Kepisah sejak puluhan tahun silam. Salah satu saksi, I Nyoman Rapi, mengaku mulai menggarap tanah tersebut sejak 1992, melanjutkan dari ayahnya yang sebelumnya mengelola lahan tersebut.
“Sejak tahun 1992 saya garap tanah milik Jero Gede Kepisah. Sebelumnya, bapak saya yang garap,” ujar Rapi di hadapan majelis hakim.
Saksi berikutnya, I Made Widana, mengungkapkan dirinya mulai mengelola tanah seluas 45 are sejak tahun 2000. Ia mengaku menyetor hasil garapan kepada pihak Jero Kepisah, dengan sistem bagi hasil yang disepakati sejak awal. “Biasanya sepertiga hasil untuk Jero Gede Kepisah, sepertiga untuk penggarap,” jelasnya.
Saksi lainnya, I Wayan Alit, menyampaikan bahwa dirinya mengelola tanah seluas 61 are milik Jero Gede Kepisah. Hal serupa disampaikan I Nyoman Wirya yang mengaku menggarap lahan di kawasan Pulau Moyo, Denpasar, sejak 2012 tanpa pernah mendapat keberatan dari pihak manapun.
Dua saksi terakhir, I Made Sukantra dan I Ketut Arka, menuturkan mereka melanjutkan garapan dari keluarga yang lebih dahulu mengelola sejak 2013. Keduanya juga menyebut keberadaan Pura Taman Kepuh di atas tanah tersebut yang tetap dipelihara keluarga Jero Kepisah setiap ada upacara piodalan.
“Sejak saya lahir, kakek saya sudah garap tanah itu. Kini kami kelola seluas 80 are, hasilnya kami setor,” tandas mereka.
Pernyataan para saksi ini memperkuat klaim keluarga Jero Kepisah atas kepemilikan dan pengelolaan tanah yang kini menjadi sengketa hukum. Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi lanjutan pada pekan depan.
Editor: Anto.