Enam Menteri Belum Lapor LHKPN 31 Maret 2024 Batas Akhir

 Enam Menteri Belum Lapor LHKPN 31 Maret 2024 Batas Akhir

Foto: Lobby KPK

Letternews.net — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan masih ada enam menteri dan tiga wakil menteri (wamen) yang belum menyetorkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) untuk laporan periodik tahun 2023.

Padahal, batas akhir penyampaian LHKPN periodik akan berakhir pada 31 Maret 2024.

BACA JUGA:  Gubernur Maluku Utara Ditangkap KPK Bersama 14 Orang Lainya

“Dari data yang kami tarik ini, masih ada sekitar kalau level menteri itu masih ada sekitar enam menteri yang belum lapor LHKPN dan tiga wakil menteri yang belum lapor LHKPN,” kata Direktur LHKPN KPK, Isnaini dikutip Jumat, 29 Maret 2024.

Meski begitu, Isnaini tak mengungkap identitas enam menteri dan tiga wamen yang belum menyerahkan LHKPN ke KPK.

BACA JUGA:  KPK Geledah Rumah Mantan Komisioner KPU RI

Selain itu, Isnaini juga mengungkap masih ada penyelenggara negara di tingkat provinsi yang belum lapor LHKPN. Dibeberkan terdapat empat gubernur dan lima penjabat (pj) gubernur yang belum melaporkan hartanya ke KPK.

Secara umum, Isnaini membeberkan, dari 407.333 wajib lapor terdapat 92,18 persen atau 375.495 penyelenggara negara yang sudah melaporkan hartanya ke KPK. Dari jumlah itu, eksekutif paling patuh dengan 94,49 persen. Sementara, legislatif di tingkat pusat, yakni DPR, MPR, dan DPD yang paling rendah menyetorkan LHKPN.

BACA JUGA:  Pangdam Pimpin Serah Terima Pejabat Kodam IX/Udayana

“Jadi posisi sampai dengan tadi siang itu baru sekitar 29,55 persen yang baru lapor. Mungkin ini karena kesibukan para anggota legislatif itu dalam pemilu kemarin jadi belum sempat mungin melaporkan LHKPN,” katanya (LN/SIN)

.

Bagikan: