Eksepsi Johnny G Plate. Ditolak Majelis Hakim

 Eksepsi Johnny G Plate. Ditolak Majelis Hakim

Foto: Johnny Gerard Plate Terduga korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS)

Letternews.net —Nota keberatan atau eksepsi eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. ditolak Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta

Johnny G Plate merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo.

BACA JUGA:  Pastikan Calon Anggota DPRD Terpilih Melaporkan LHKPN, KPU Badung Adakan Rapat Koordinasi dengan Partai Politik

“Mengadili, menyatakan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Johnny G Plate tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/7). lalu

Hakim menilai surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum (JPU) telah dimuat secara cermat, jelas, dan lengkap.

Hakim berpandangan surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai dengan Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP.

BACA JUGA:  Belasan Kepala Daerah Uji UU Pilkada ke MK

“Materi eksepsi tim penasihat hukum sudah masuk pokok perkara maka eksepsi tidak dapat diterima,” kata Hakim.

Hakim pun memerintahkan jaksa melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan.

“Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Johnny Gerard Plate ,” ujarnya.

Sebelumnya, Johnny G Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi penyediaan Base Transciever Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI, Kemenkominfo tahun 2020 sampai 2022 yang merugikan negara Rp 8 triliun.

Dalam sidang perdananya pada Selasa (27/6), mantan Sekjen NasDem itu didakwa menerima uang Rp 17,8 dalam miliar dalam kasus yang dimulai pada tahun 2020 itu.

BACA JUGA:  Polsek Densel Amankan Pelaku Pencurian dan Kekerasan Terhadap Pria Pengguna Aplikasi Michat

“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Johnny Gerald Plate sebesar Rp 17.848.380.000 (Rp17,8 miliar),” kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Tindak pidana dilakukan Plate bersama-sama dengan Anang Achmad Latif, Direktur Utama BAKTI dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); Yohan Suryanto, Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI); Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Kemudian, Galumbang Menak Simanjuntak, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; Mukti Ali, Account Director PT Huawei Tech Investment; Windi Purnama, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera; dan Muhammad Yusrizki Muliawan, Direktur PT Basis Utama Prima. (LN/HUM)

.

Bagikan: