Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Infrastruktur BTS Dua Kantor Digeledah Kejagung

 Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Infrastruktur BTS Dua Kantor Digeledah Kejagung

Foto: Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejakgung RI)

Letternews.net — Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah dua kantor swasta kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan infrastruktur menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3, 4 dan 5 pada Badan Aksestabilitas Telekomunikasi dan Informasi atau Bakti Kominfo 2020-2022.

BACA JUGA:  Awali Rangkaian Peringatan HUT ke-77 RI Presiden Ajak Zikir dan Doa Kebangsaan

Dua kantor perusahaan swasta yang digeledah, yakni kantor PT Solitech Media Sinergy dan kantor PT Pradita Infra Nusantara.

“Kegiatan tersebut kita lakukan dalam rangka untuk memperkuat keperluan pembuktian di kasus yang tengah berjalan,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi saat jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (14/2).

Di hari yang sama, Jaksa penyidik Jampidsus Kejagung juga memeriksa Menkominfo Johnny G Plate.

Pemeriksaan ini dilakukan lantaran Johnny G Plate selaku Menkominfo seharusnya mengetahui sejauh mana pengawasan dan pengendalian kegiatan BLU. Kejagung juga memeriksa dan mendalami fungsi dan tugas Johnny G Plate selaku pengguna anggaran.

“Nah, tentunya kita mendalami terkait dengan evaluasi pertanggung jawaban dan perencanaan mengingat beliau memiliki kewajiban dan tugas untuk mengevaluasi dan mengawasi penggunaan anggaran di satuan kerja di bawahnya,” jelasnya.

BACA JUGA:  Kasus Dugaan Korupsi Bupati Kotawaringin Timur di Hentikan

Terkait dengan kerugian sampai saat ini menurut Kuntadi masih dikoordinasikan dengan BPKB untuk proses penghitungan. “Mengenai estimasinya (kerugian) masih nanti lah kalau sudah pasti ya, daripada salah,” tukasnya. (LN/PEN)

.

Bagikan: