Dugaan Terima Gratifikasi KPK Geledah Rumah Mantan Kepala Bea Cuka Makassar 

 Dugaan Terima Gratifikasi KPK Geledah Rumah Mantan Kepala Bea Cuka Makassar 

Foto: Juru Bicara KPK Ali Fikri

Letternews.net — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung melakukan penggeledahan di rumah mantan Kepala Bea Cuka Makassar AP, Rabu (6/6/2023). Penggeledahan rumah yang berlokasi di Batam tersebut dilakukan terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
BACA JUGA:  Sang Made Mahendra Jaya, Penjabat Gubernur Bali Lolos Tes Tulis Capim KPK
Demikian disampaikan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu (7/6/2023). “Rumah dimaksud berada di salah satu kompleks perumahan mewah Jl.Everest diwilayah Sekupang Batam, ” kata Ali.
Dari penggeledahan tersebut, Ali mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan tiga mobil mewah milik AP yang diduga sengaja di sembunyikan. “Tim penyidik menemukan bukti elektronik dan ditempat terpisah menemukan 3 mobil merek Hummer, Toyota Roadster dan mini Morris,” ujarnya.
BACA JUGA:  KPK: Peran Penting Media dalam Pemberantasan Korupsi
Selanjutnya, tim penyidik Segera melakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara tetsebut. Untuk diketahui, lembaga antirasuah telah menetapkan AP sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Proses hukum ini berawal dari klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang kemudian ditingkatkan ke penyelidikan dan penyidikan. AP telah dicegah KPK bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung mulai 15 Mei 2023 hingga 15 November 2023.
BACA JUGA:  Peningkatan Pemasaran Ekspor-Impor Salak di Desa Sibetan Kecamatan Bebandem Kabupaten Karangasem Provinsi Bali
Sebelumnya, rumah AP di Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Gunung Putri, Bogor, juga telah digeledah KPK. Tim KPK menemukan dan mengamankan bukti di antaranya berbagai dokumen dan alat elektronik. (LN/KPK)
.

Bagikan: