Tertimpa Pohon Tumbang di Monkey Forest 2 WNA Meninggal Dunia
Dugaan Korupsi, Staf Ahli Menteri Menkominfo Diperiksa Penyidik Kejagung
Letternews.net — Staf ahli Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G Plate Rosarita, Niken Widiastuti (RNW) diperiksa Penyidik Kejagung terkait kasus Dugaan Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo pada Rabu, 25 Januari 2023.
Dalam laman kejaksaan.go.id, staf ahli Menkominfo yang diperiksa yaitu berinisial RNW. Lalu ada Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Masyarakat dan Pemerintah Kemenkominfo, DJ.
Keenam saksi itu diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas 4 tersangka yaitu AAL, GMS, YS, dan MA.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana tersebut,” tulis Kejaksaan Agung, Kamis (26/1/2023).
Diketahui Kejagung telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini. Tersangka AAL yaitu selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo mempunyai peran sengaja mengeluarkan peraturan yang diatur sedemikian rupa sehingga tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam pendapatkan harga penawaran.
Untuk tersangka GMS yaitu selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia mempunyai peran memberikan masukan kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama. Hal itu dimaksudkan menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan.
Sementara tersangka YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020 mempunyai peran membuat kajian teknis. Dalam membuat kajian teknis itu YS diduga memanfaatkan Lembaga Hudev UI.
Sementara tersangka terakhir Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, MA. Dia diduga melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL (LN/PEN)