Dugaan Korupsi Pemberian Kredit di BPD Bali, Kejati Bali Selidiki Kasusnya

 Dugaan Korupsi Pemberian Kredit di BPD Bali, Kejati Bali Selidiki Kasusnya

Foto: Petugas saat periksa BPD Bali Cabang Badung

Letternewsid — Penyidik Kejati Bali menggeledah sebuah rumah di kawasan Denpasar Timur milik salah satu debitur Bank Pembangunan Daerah (BPD) berinisial SW.

SW merupakan Direktur Perusahaan di bidang konstruksi yang memperoleh fasilitas kredit dari BPD Bali Cabang Badung.

“Penggeledahan dalam rangka mencari bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit berupa kredit modal kerja (KMK) Usaha dan Konstruksi Pengadaan Barang dan Jasa oleh BPD Bali Cabang Badung,” terang Kasipenkum Kejati Bali, A Luga Harlianto, Jumat (1/4/2022).

BACA JUGA:  Wujudkan Indonesia Bugar Disdikpora Provinsi Bali Gelar FOP Tahun 2022

Dalam penggeledahan yang berlangsung selama 2 jam, 7 orang penyidik yang dipimpin Kasi Penyidikan Kejati Bali mendapatkan dokumen serta membawa satu unit CPU dari rumah SW.

Semua dokumen terkait keuangan dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit berupa kredit modal kerja (KMK) Usaha dan Konstruksi Pengadaan Barang dan Jasa oleh BPD Bali Cabang Badung akan didalami oleh Penyidik.

“Terdapat satu unit CPU yang dibawa juga akan ditelisik data-data yang terkait. Dalam hal terdapat kaitan dengan dugaan korupsi ini, maka penyidik akan melakukan penyitaan tersebut untuk kemudian diajukan penetapan ke Pengadilan sebagai barang bukti,” jelasnya.

BACA JUGA:  Pemerintah Terbitkan Peraturan, Perdagangan Aset Kripto

Luga demikian akrab disapa menerangkan, penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit berupa kredit modal kerja (KMK) Usaha dan Konstruksi Pengadaan Barang dan Jasa oleh BPD Bali Cabang Badung dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali tertanggal 15 Maret 2022.

Penyidikan ini dilakukan setelah dari hasil operasi intelijen yang dilaksanakan bidang Intelijen dan penyelidikan di bidang tindak pidana khusus, ditemukan adanya peristiwa pidana dalam pemberian fasilitas kredit berupa kredit modal kerja (KMK) Usaha dan Konstruksi Pengadaan Barang dan Jasa oleh BPD Bali Cabang Badung.

“Jumlah kerugian diperkirakan kurang lebih 5 miliar rupiah, nantinya penyidik akan memastikan kerugian negara yang diakibatkan pemberian kredit yang diduga fiktif ini,” kata Luga.

(LN/AG/MCW)

.

Bagikan: